RELUNG.ID – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Sumatera Selatan (Sumsel) sepanjang 2026 tidak hanya memicu kabut asap, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat dan mengancam keberlanjutan ekosistem gambut.
Persoalan tersebut menjadi sorotan dalam Seminar Umum Green Impact bertajuk “Menghitung Kerugian, Membangun Solusi: Analisis Dampak Kebakaran Hutan dan Lahan terhadap Perekonomian di Sumatera Selatan” yang digelar Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya Pecinta Alam (Mafesripala), Rabu kemarin (28/10/2026).
Seminar yang berlangsung di lantai 3 Gedung Magister Manajemen Universitas Sriwijaya, Bukit Palembang, itu menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Madya BPBD Sumsel Wibowo, Kepala Legal Forest Greenpeace Indonesia Asep Komarudin, serta Koordinator Kampanye Pantau Gambut Putra Septian Pratama.
Ratusan peserta dari kalangan mahasiswa, pers, dan praktisi mengikuti kegiatan tersebut untuk membahas dampak karhutla terhadap perekonomian, lingkungan, dan kehidupan masyarakat, sekaligus merumuskan langkah penanganan yang lebih efektif.
Ketua Umum Mafesripala, Pandu Rama Wijaya, mengatakan seminar tersebut diharapkan tidak berhenti pada diskusi, tetapi menghasilkan gagasan yang dapat diterapkan untuk mengatasi persoalan karhutla di Sumsel.
“Karena kita melihat kondisi karhutla di Sumsel ini menyebabkan sektor perekonomian masyarakat terhambat. Untuk itulah kita gelar kegiatan ini,” ujarnya.
Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Madya BPBD Sumsel, Wibowo, mengatakan karhutla pada 2026 tergolong luar biasa dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Kondisi cuaca kering yang ekstrem, termasuk fenomena El Niño, turut memperbesar risiko kebakaran.
Selain faktor cuaca, karakteristik lahan gambut menjadi salah satu kendala utama dalam pemadaman. Material gambut yang mengering membuat api mudah menjalar dan sulit dipadamkan, terutama ketika sumber air berada jauh dari lokasi kebakaran dan akses menuju titik api terbatas.
“Sebagian besar yang terbakar adalah lahan gambut. Jika gambut terbakar, akan sulit dipadamkan selagi lahannya kering, sumber air tidak ada dan jauh, serta akses ke titik lokasi sulit. Karena itu, dampak asapnya masuk ke Kota Palembang,” katanya.
Wibowo menyebutkan, empat kabupaten menjadi wilayah prioritas penanganan karhutla di Sumsel, yakni Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Ilir, Musi Banyuasin, dan Banyuasin. Sementara itu, wilayah yang masuk kategori rawan karhutla mencakup 10 kabupaten/kota, termasuk Palembang.
Dampak kabut asap juga mengancam kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti lanjut usia, anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, serta warga yang banyak beraktivitas di luar ruangan.
Menurut Wibowo, penetapan status siaga karhutla dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari informasi resmi BMKG mengenai kondisi iklim hingga koordinasi lintas sektor yang melibatkan BPBD, TNI/Polri, Manggala Agni, dan unsur masyarakat.
Koordinasi tersebut diperlukan untuk menyiapkan sarana dan prasarana, termasuk posko penanggulangan karhutla, agar upaya pencegahan dan pemadaman dapat dilakukan secara terkoordinasi.
Kepala Legal Forest Greenpeace Indonesia, Asep Komarudin, menilai dampak karhutla terhadap perekonomian masyarakat tidak boleh hanya dihitung dari kerugian saat kebakaran berlangsung. Gangguan terhadap aktivitas sehari-hari dan hilangnya sumber penghidupan juga harus diperhitungkan.
Menurut Asep, kabut asap menghambat masyarakat yang menggantungkan pendapatan pada pekerjaan di luar ruangan. Kondisi tersebut dapat menurunkan produktivitas dan pendapatan, terutama bagi kelompok pekerja yang tidak memiliki pilihan untuk menghentikan aktivitasnya.
Kerugian juga berlanjut setelah api padam. Kerusakan lahan gambut dapat menghilangkan sumber penghidupan masyarakat, mulai dari lahan yang biasa dikelola hingga perairan yang dimanfaatkan untuk mencari ikan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Lahan yang dikelola sehari-hari juga hilang karena karhutla, sehingga terjadi kerugian ekonomi secara langsung,” ujarnya.
Asep turut menyoroti lemahnya penegakan hukum dalam penanganan karhutla. Ia menilai penindakan tidak boleh hanya berfokus pada pelaku pembakaran di lapangan, tetapi juga harus mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.
Menurutnya, negara dan korporasi harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan peran dan ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah berkewajiban melindungi hak masyarakat untuk memperoleh udara bersih, sedangkan perusahaan yang terbukti bertanggung jawab harus menanggung konsekuensi atas kerusakan yang ditimbulkan.
“Korporasi juga wajib untuk menanggung segala kerugian akibat karhutla. Pemerintah harus tegas dan memberikan sanksi administrasi, pidana, serta ganti rugi. Korporasi harus melakukan restorasi dan perbaikan lingkungan,” tegasnya.
Ia menambahkan, sanksi yang efektif perlu disertai upaya pemulihan lingkungan agar penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mencegah kejadian serupa terulang.
Sementara itu, Koordinator Kampanye Pantau Gambut, Putra Septian Pratama, mengingatkan bahwa kerugian akibat karhutla berlangsung jauh lebih lama daripada periode kebakaran itu sendiri.
Menurut Putra, kerusakan ekosistem gambut dapat meninggalkan dampak berkepanjangan terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat. Ia mencontohkan kebakaran besar pada 1997 di Kalimantan Tengah yang dampak kerusakan lingkungannya masih menjadi persoalan hingga kini.
Ia menilai karhutla yang terus berulang di Sumsel berkaitan dengan kerusakan fisik ekosistem gambut yang kompleks dan sistemik. Berbagai praktik pemanfaatan lahan untuk kepentingan ekonomi jangka pendek, termasuk perkebunan skala besar, dinilai turut meningkatkan tekanan terhadap ekosistem tersebut.
“Karhutla di Sumsel berulang karena perusakan fisik pada ekosistem gambut sudah sangat kompleks dan sistemik. Kerusakannya terus-menerus dilakukan akibat berbagai praktik dan kepentingan ekonomi jangka pendek serta perkebunan skala besar. Upaya perlindungan berbanding terbalik dengan laju kerusakannya,” katanya.
Putra menegaskan, perlindungan gambut harus dilakukan melalui pencegahan kerusakan, pemantauan kondisi lingkungan, serta penyampaian informasi mengenai kerusakan kepada pemerintah.
Ketika ekosistem telah mengalami kerusakan, pemulihan perlu dilakukan melalui pembasahan kembali lahan gambut (rewetting), penanaman kembali vegetasi (revegetasi), dan revitalisasi sumber penghidupan masyarakat.
Ia menjelaskan, gambut yang terjaga secara alami memiliki kondisi basah dan mampu menyimpan air. Sebaliknya, pengeringan yang masif dan tidak terkendali dapat merusak fungsi hidrologis gambut serta meningkatkan kerentanannya terhadap kebakaran.
Karena itu, Putra menilai upaya penanganan karhutla harus menempatkan perlindungan dan pemulihan ekosistem gambut sebagai prioritas, bukan hanya berfokus pada pemadaman ketika kebakaran sudah terjadi.
Melalui Seminar Green Impact, Mafesripala berharap pembahasan mengenai kerugian ekonomi, penegakan hukum, dan pemulihan gambut dapat mendorong lahirnya langkah konkret untuk mengatasi karhutla di Sumsel. Upaya tersebut dinilai penting agar dampak kebakaran tidak terus membebani masyarakat dan merusak lingkungan dari tahun ke tahun. (ril)

