RELUNG.ID – Lima pelaku pencurian di Gudang Tenda di Jalan Pematang Jaya, RT 10, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat.
Lima sekawan yang ditangkap yakni Ilham (30), Agus Setiawan (27) dan Feby Kurniawan (25), ketiganya warga Jalan Garuda Hitam, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Sedangkan dua pelaku lagi yaitu Ade Hariyadi (30), warga Jalan Tanjung Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat II dan Etri Piandy alias Peang (29), warga Jalan Depati Said, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat Aiptu Erwinsyah mengatakan, aksi pencurian di gudang tenda milik Yanuar Ikbal (50) di Jalan Pematang Jaya, RT 10, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat II ini terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.
Korban baru mengetahui adanya aksi pencurian tersebut ketika mengecek gudang tenda. Lalu korban melihat engsel besi pintu sudah di gergaji.
“Korban kemudian masuk kedalam gudang dan melihat satu orang melompat pagar dan mengamankan 1 buah handphone (HP), 1 buah gergaji besi berikut 3 buah mata gergaji dan satu pasang sendal,” kata Aiptu Erwinsyah pada Jumat, (21/8/2026).
Kemudian korban juga melihat keadaan sudah berantakan acak-acakan dan ketika di cek terdapat ada beberapa barang yang hilang di dalam gudang tenda. Kerugian yang ditaksir akibat kejadian pencurian ini mencapai Rp130 juta.
Korban pun akhirnya melapor ke Polsek Lubuklinggau Barat dan langsung dilakukan penyelidikan serta menetapkan pelaku sebanyak 5 orang.
Polisi awalnya meringkus pelaku Feby Kurniawan pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Dari hasil pengembangan, pelaku mengakui perbuatannya bersama dengan empat orang temannya yang lain.
Polisi kemudian melanjutkan penangkapan terhadap pelaku Ilham, Agus Setiawan, Etri Piandy alias Peang dan Ade Hariyadi.
“Kelima tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama-sama,” ungkapnya.
Dimana menurutnya, para pelaku beraksi dengan cara memanjat pagar pada waktu malam hari. Lalu mengambil barang-barang yang ada di dalam gudang tenda.
“Para pelaku melakukan pencurian dilakukan berulang kali dalam 4 tahapan,” ungkapnya.
Pertama menurut Erwinsyah, pelaku berhasil mengambil terpal tenda 1 buah. Kemudian di hati berikutnya mengambil seng 16 lembar.
Lalu pencurian ketiga, pelaku mengambil kursi 25 buah dan yang ke empat mengambil besi kaki tenda 10 batang, di angkut menggunakan mobil Xenia warna merah Nopol BG 1018 N dan Mobil Karimun hitam Nopol BA 1165 LY,.
“Uang hasil penjualan barang-barang curian dibagi rata lima orang dan sudah digunakan habis terpakai untuk judi slot, nyabu, beli rokok, makan dan untuk nebus gadai handphone (HP),” pungkasnya. (NSR)

