Kasasi yang dilayangkan dua terpidana mati kasus narkoba di Banyuasin, ditolak Mahkamah Agung. Dengan demikian, putusan bagi dua terpidana tersebut sudah inckrah dan tetap dihukum mati.
Kedua terpidana mati adalah Pamswangi alias Sam warga Desa Gulirang Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin dan Syahrir alias Musa warga Kelurahan Kenten Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin.
Kedua terpidana mati narkoba ini terjerat kasus kepemilikan sabu 177 kilogram. Kajari Banyuasin Agus Widodo melalui Kasi Pidum Hendra Febianto menuturkan, vonis mati untuk kedua terdakwa ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin tanggal 21 Oktober 2022 lalu.
BACA: Dua Warga Lampung Kedapatan Bawa Narkoba ke Palembang, 20 Kilogram Sabu Asal Malaysia Disita
“Pihak terdakwa melakukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis mati yang dijatuhkan. Dari kasasi yang dilakukan kedua terdakwa, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan keduanya. Dengan putusan yang dikeluarkan MA, vonis mati yang dijatuhka kepada keduanya inkrah,” katanya, Kamis (5/1).
Berkas Pamesangi alias Sam dan juga Syahrir alias Musa, merupakan serahan dari BNN Pusat setelah tertangkap di Kampung Jekik Desa Gulirang Dusun 3 Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin, Sabtu, 23 Januari 2021. Keduanya ditangkap, setelah memiliki narkotika jenis sabu seberat 177 kilogram.
BACA: Sumsel Urutan Kedua Kasus Penyalahgunaan Narkoba Tertinggi
Para terdakwa mengambil langkah hukum banding ke pengadilan tinggi usa mendapatkan vonis mati. Namun, langkah hukum tersebut ditolak pengadilan tinggi dan tetap menjatuhkan hukuman mati terhadap keduanya.
Kedua terdakwa kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, dari Mahkamah Agung mengeluarkan putusan untuk menolak kasasi yang diajukan. Kini, hukuman mati keduanya otomatis inckrah atau tetap dan berkekuatan hukum.
