RELUNG.ID-Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan, AKBP Ahmad Budi Martono, memimpin langsung penangkapan seorang pria berinisial R, warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Penangkapan ini, terkait aksi baku tembak yang diduga dipicu perebutan lahan sumur minyak ilegal di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Hindoli yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Ditemui setibanya di Mapolda Sumsel usai penangkapan, AKBP Ahmad Budi Martono mengungkapkan bahwa aksi baku tembak antara dua kelompok yang diduga memperebutkan lahan sumur minyak ilegal tersebut terjadi pada Februari 2026 lalu.
Usai kejadian, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku yang terlibat dalam konflik, termasuk pihak yang diduga sebagai pemilik sumur maupun lahan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka R diduga merupakan pemilik sumur sekaligus lahan yang menjadi lokasi konflik. Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka yang diketahui kerap berpindah-pindah lokasi, termasuk ke wilayah Jambi dan Musi Banyuasin, guna menghindari petugas.
“Tersangka R kami tangkap di Ulak Paceh hari ini ketika dia sedang pulang ke rumah. Tersangka selalu berpindah-pindah untuk menghindari pengejaran. Dia adalah pemilik lahan sumur minyak ilegal,” ujar Ahmad Budi Martono saat berada di Mapolda Sumatera Selatan, Senin (13/4/2026).
Saat ini, tersangka R masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik guna mendalami perannya serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Untuk sementara ini baru satu orang yang kami amankan dan masih kami periksa. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan kemudian,” tambahnya.
Tidak lama setelah insiden baku tembak tersebut, kebakaran hebat melanda lokasi aktivitas sumur minyak ilegal di lahan HGU PT Hindoli, tepatnya di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Selasa (31/3/2026).
Akibat kejadian tersebut, 11 titik sumur minyak ilegal hangus terbakar. Kobaran api juga melahap sejumlah aset di sekitar lokasi, termasuk 9 kendaraan, yang terdiri dari 8 unit mobil pikap dan 1 unit truk, serta beberapa sepeda motor milik pekerja.
Namun demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus kebakaran 11 sumur minyak ilegal tersebut masih dalam proses pengembangan dan belum secara langsung dikaitkan dengan perkara yang menjerat tersangka R.
“Untuk 11 sumur yang terbakar masih dalam pengembangan,” tegas Ahmad Budi Martono. [FZP]

