Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Modus Bus “Tangki Siluman”, Polisi Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi di Prabumulih
Hukum

Modus Bus “Tangki Siluman”, Polisi Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi di Prabumulih

RiyadiBy Riyadi13/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar kembali terungkap. Kali ini, jajaran Satreskrim Polres Prabumulih membongkar modus terorganisir dengan memanfaatkan bus penumpang yang dimodifikasi menjadi tangki “siluman”.

Pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan masyarakat terkait antrean panjang di sejumlah SPBU yang diduga akibat aktivitas pengisian berulang oleh oknum tertentu.

Penggerebekan dilakukan di Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Tebing Tanah Putih, Kamis (9/4/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial NA (22), warga Musi Banyuasin.

Baca juga :   Berlokasi Dalam Kebun Karet, Pembangunan Kantor Lurah Gunung Ibul Timur Prabumulih Disorot

Pelaku menggunakan bus yang tampak seperti angkutan umum biasa. Namun, tangki bahan bakar kendaraan tersebut telah dimodifikasi dengan sistem khusus.

Di dalamnya dipasang pompa untuk memindahkan solar dari tangki utama ke sejumlah jerigen yang disimpan di dalam kabin. Dengan cara ini, pelaku dapat menampung BBM dalam jumlah besar usai mengisi di SPBU.

Tak hanya itu, pelaku juga melakukan manipulasi sistem digital. Ia menggunakan empat barcode berbeda agar bisa melakukan pengisian berulang.

Baca juga :   11 Daerah Sumsel Masuk Zona Merah Karhutla, Prabumulih Jadi Wilayah Terbaru

Untuk mengelabui petugas, pelaku turut mengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) setiap kali menggunakan barcode yang berbeda, sehingga tetap sesuai dengan data pada sistem SPBU.

Kapolres Prabumulih melalui Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi menegaskan bahwa praktik ini sangat merugikan masyarakat yang berhak menikmati BBM subsidi.

“Pelaku mengumpulkan solar untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi. Kami mengamankan ponsel berisi empat barcode, beberapa pelat nomor palsu, tujuh jerigen bio solar, serta satu unit bus modifikasi sebagai barang bukti,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).

Baca juga :   Gegara Rokok, Iwan Tusuk Teman Lamanya Hingga Tewas

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi mafia BBM subsidi. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu pengungkapan kasus seperti ini,” tegasnya.

Baca juga :   Pengemudi Ojol Tetap Dapat BBM Bersubsidi, UMKM Jadi Prioritas

Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) mengapresiasi langkah tegas Polres Prabumulih dalam mengungkap kasus tersebut.

Area Manager Communication, Relations & CSR, Rusminto Wahyudi, menyatakan dukungan terhadap upaya penegakan hukum guna memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran.

“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar berhak. Kami mendukung penuh penindakan terhadap penyalahgunaan,” ujarnya.

Baca juga :   Terlibat Korupsi, Anggota DPRD Muara Enim dan Anaknya Dituntut Penjara 5 Tahun

Pertamina juga menegaskan telah menerapkan sistem pengawasan berlapis, termasuk penggunaan QR Code dalam Program Subsidi Tepat serta pemantauan melalui CCTV di SPBU.[YKP]

Barcode Pertamina BBM Prabumulih Tangki Siluman
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDiduga Dibuang Orangtuanya, Bayi Perempuan Ditemukan Disemak-semak
Next Article Kasus Baku Tembak Sumur Ilegal Terkuak, AKBP Ahmad Budi Martono Pimpin Penangkapan Pemilik Lahan
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,008 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,878 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,851 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?