RELUNG.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus kekerasan yang terjadi di sebuah tempat penitipan anak (daycare) di Kota Yogyakarta. Lembaga tersebut menilai, kasus serupa bukan kali pertama terjadi dan mencerminkan masih lemahnya pengawasan serta perizinan terhadap operasional daycare di Indonesia.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, mengatakan pihaknya telah menangani sejumlah daycare bermasalah dalam beberapa waktu terakhir. Dari berbagai kasus yang ditangani, mayoritas daycare tersebut beroperasi dengan orientasi bisnis semata tanpa mengindahkan aturan yang berlaku.
“Beberapa daycare bermasalah yang ditangani KPAI memang beroperasi untuk orientasi bisnis saja dengan tidak mengindahkan aturan, apalagi izin pendirian,” ujarnya, Ahad (26/4/2026).
Menurut Diyah, daycare yang hanya berfokus pada keuntungan cenderung mengabaikan aspek transparansi kepada masyarakat sekitar. Akibatnya, aktivitas di dalam tempat penitipan anak tersebut tidak terpantau dengan baik oleh lingkungan.
“Biasanya daycare seperti ini juga abai dengan masyarakat sekitar, tidak izin tokoh masyarakat atau perangkat desa,” katanya.
Ia menegaskan, pendirian daycare seharusnya melalui proses perizinan resmi, termasuk dari dinas pendidikan serta pemerintah daerah setempat. Tanpa izin tersebut, operasional daycare dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.
“Kalau menurut aturan, pendirian harus seizin dinas pendidikan setempat dan pemerintah kota/kabupaten,” jelasnya.
Sementara itu, pemerhati anak Retno Listyarti menyebut bahwa perizinan daycare telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan melibatkan lebih dari satu instansi. Selain dinas pendidikan, dinas sosial juga memiliki peran penting dalam memastikan standar pengasuhan anak terpenuhi.
Menurut Retno, dinas pendidikan bertanggung jawab terhadap aspek pembelajaran, terutama jika daycare juga menyelenggarakan pendidikan anak usia dini (PAUD). Sementara itu, dinas sosial berperan dalam mengatur standar pengasuhan, termasuk kompetensi tenaga pengasuh.
“Karena di daycare bukan hanya sekadar tempat anak tidur, bermain, atau makan, tetapi juga ada proses tumbuh kembang yang harus didukung dengan standar tertentu,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengasuh daycare idealnya memiliki sertifikasi dan kompetensi khusus, mengingat mereka menangani anak usia dini yang membutuhkan perhatian dan metode pengasuhan yang tepat.
Retno juga menekankan pentingnya sinergi antara dinas pendidikan dan dinas sosial dalam melakukan pengawasan. Menurutnya, lemahnya koordinasi antarinstansi dapat membuka celah terjadinya pelanggaran hingga kekerasan terhadap anak.
“Jadi ini harus ada sinergi ke depannya,” kata dia.
KPAI pun mendorong pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh daycare, termasuk menindak tegas tempat penitipan anak yang tidak memiliki izin resmi. Selain itu, keterlibatan masyarakat sekitar juga dinilai penting sebagai bentuk kontrol sosial guna mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak di lingkungan daycare.[YKP]

