Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kasus Daycare Yogyakarta, KPAI: Banyak Tempat Penitipan Anak Abaikan Izin
Hukum

Kasus Daycare Yogyakarta, KPAI: Banyak Tempat Penitipan Anak Abaikan Izin

RiyadiBy Riyadi27/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kasus dugaan penganiayaan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak terjadi di sebuah daycare atau tempat penitipan anak di kawasan Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus kekerasan yang terjadi di sebuah tempat penitipan anak (daycare) di Kota Yogyakarta. Lembaga tersebut menilai, kasus serupa bukan kali pertama terjadi dan mencerminkan masih lemahnya pengawasan serta perizinan terhadap operasional daycare di Indonesia.

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, mengatakan pihaknya telah menangani sejumlah daycare bermasalah dalam beberapa waktu terakhir. Dari berbagai kasus yang ditangani, mayoritas daycare tersebut beroperasi dengan orientasi bisnis semata tanpa mengindahkan aturan yang berlaku.

“Beberapa daycare bermasalah yang ditangani KPAI memang beroperasi untuk orientasi bisnis saja dengan tidak mengindahkan aturan, apalagi izin pendirian,” ujarnya, Ahad (26/4/2026).

Baca juga :   Simpan Sabu di Kamar, Pria di Prabumulih ini Terancam Tidur di Sel

Menurut Diyah, daycare yang hanya berfokus pada keuntungan cenderung mengabaikan aspek transparansi kepada masyarakat sekitar. Akibatnya, aktivitas di dalam tempat penitipan anak tersebut tidak terpantau dengan baik oleh lingkungan.

“Biasanya daycare seperti ini juga abai dengan masyarakat sekitar, tidak izin tokoh masyarakat atau perangkat desa,” katanya.

Ia menegaskan, pendirian daycare seharusnya melalui proses perizinan resmi, termasuk dari dinas pendidikan serta pemerintah daerah setempat. Tanpa izin tersebut, operasional daycare dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.

Baca juga :   Gegara Anjing Peliharaan, Pria di Lahat Tewas Ditusuk Adik Kandungnya Sendiri


“Kalau menurut aturan, pendirian harus seizin dinas pendidikan setempat dan pemerintah kota/kabupaten,” jelasnya.

Sementara itu, pemerhati anak Retno Listyarti menyebut bahwa perizinan daycare telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan melibatkan lebih dari satu instansi. Selain dinas pendidikan, dinas sosial juga memiliki peran penting dalam memastikan standar pengasuhan anak terpenuhi.

Menurut Retno, dinas pendidikan bertanggung jawab terhadap aspek pembelajaran, terutama jika daycare juga menyelenggarakan pendidikan anak usia dini (PAUD). Sementara itu, dinas sosial berperan dalam mengatur standar pengasuhan, termasuk kompetensi tenaga pengasuh.

Baca juga :   Oknum Polisi Polres Tegal Kota Ditahan, Diduga Siksa Istri Siri Selama 2,5 Tahun

“Karena di daycare bukan hanya sekadar tempat anak tidur, bermain, atau makan, tetapi juga ada proses tumbuh kembang yang harus didukung dengan standar tertentu,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengasuh daycare idealnya memiliki sertifikasi dan kompetensi khusus, mengingat mereka menangani anak usia dini yang membutuhkan perhatian dan metode pengasuhan yang tepat.

Retno juga menekankan pentingnya sinergi antara dinas pendidikan dan dinas sosial dalam melakukan pengawasan. Menurutnya, lemahnya koordinasi antarinstansi dapat membuka celah terjadinya pelanggaran hingga kekerasan terhadap anak.

Baca juga :   Pelaku Curas Bersenjata Api Rakitan di Muratara Dilumpuhkan Polisi

“Jadi ini harus ada sinergi ke depannya,” kata dia.

KPAI pun mendorong pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh daycare, termasuk menindak tegas tempat penitipan anak yang tidak memiliki izin resmi. Selain itu, keterlibatan masyarakat sekitar juga dinilai penting sebagai bentuk kontrol sosial guna mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak di lingkungan daycare.[YKP]

Anak Daycare Jogja Penganiayaan Tanpa Izin
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKAI Divre III Palembang Catat 63.374 Penumpang Berangkat dari Lubuklinggau di Awal 2026
Next Article Hadirkan Layanan Baru ke Masyarakat, Polisi di Lubuklinggau Buka Hipnoterapi dan Konseling Gratis
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,899 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,771 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,744 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?