RELUNG.ID– Penyelidikan dugaan korupsi proyek pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang ABDP-P tahun 2025 yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus bergulir.
Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang kembali memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut. Kali ini, dua anggota DPRD Kota Palembang berinisial NW dan UMR dimintai keterangan.
Kasi Intelijen Kejari Palembang Mochamad Ali Rizza membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan, pada Senin (10/8/2026), penyidik memeriksa tiga orang saksi, dua di antaranya merupakan anggota DPRD Kota Palembang.
“Update penyidikan perkara tersebut hari ini, dua orang anggota DPRD Kota Palembang diperiksa. Yakni NW dan UMR,” ujar Ali Rizza saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/8/2026) siang.
Menurut Ali Rizza, NW dan UMR diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Penyidik menggali informasi yang diketahui keduanya terkait rangkaian pelaksanaan kegiatan pemeliharaan lampu jalan yang kini tengah diselidiki.
“Diperiksa untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi,” jelasnya.
Selain dua anggota DPRD, penyidik Pidsus Kejari Palembang juga memeriksa seorang pihak swasta berinisial KTF pada hari yang sama.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan informasi dari pihak-pihak yang dinilai mengetahui pelaksanaan proyek pemeliharaan lampu jalan di lingkungan Dishub Kota Palembang.
Kejari Palembang masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri rangkaian pelaksanaan kegiatan dan pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek pemeliharaan lampu jalan tahun anggaran 2025.
Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap para saksi masih berlangsung dalam tahap penyidikan dan belum ada keterangan mengenai adanya tersangka baru dalam perkara tersebut.[DNP]

