RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, sebagai tersangka.
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026), tim Biro Hukum KPK mengungkapkan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 622.090.207.166.
“Yang pada pokoknya dalam perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp 622.090.207.166 sehingga secara jelas terhadap pidana korupsi terkait kuota haji merupakan perkara tindak pidana korupsi yang memenuhi kriteria Pasal 11 ayat 1 huruf d UU KPK, yaitu menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar,” ujar perwakilan KPK di persidangan.
KPK menegaskan bahwa proses penetapan Yaqut sebagai tersangka telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah. Penyidik disebut telah meminta keterangan lebih dari 40 orang saksi dalam proses penyidikan.
“Maka dapat disimpulkan bahwa penetapan Pemohon sebagai tersangka telah melalui serangkaian proses pengumpulan data, informasi, keterangan, serta petunjuk sehingga syarat kecukupan bukti melalui dua alat bukti telah terpenuhi,” kata KPK.
Dalam jawabannya atas permohonan praperadilan, KPK juga menyatakan dalil yang diajukan kubu Yaqut error in objecto. Menurut KPK, permohonan tersebut mencampurkan substansi pokok perkara dengan ruang lingkup praperadilan.
“Dengan demikian, maka dalil-dalil permohonan Pemohon bukanlah merupakan lingkup praperadilan atau error in objecto sehingga permohonan praperadilan sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” ujarnya.
Sebelumnya, pihak Yaqut melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, meminta pengadilan membatalkan status tersangka yang ditetapkan KPK. Mereka menilai bukti yang digunakan tidak sah dan tidak memenuhi kecukupan alat bukti.
Dalam persidangan sebelumnya, kubu Yaqut menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka tidak memenuhi syarat, baik terkait dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan KMA Nomor 130 Tahun 2024 tentang kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.
Sidang praperadilan tersebut masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan tanggapan dan pembuktian dari kedua belah pihak.[YKP]

