Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Ungkap Kerugian Negara Rp 622 Miliar
Hukum

Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Ungkap Kerugian Negara Rp 622 Miliar

RiyadiBy Riyadi04/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Eks Menteri Agama Gus Yaqut, Foto : Kemenag
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, sebagai tersangka.

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026), tim Biro Hukum KPK mengungkapkan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 622.090.207.166.

Baca juga :   AIPA Pecat Laras Faizati, Klarifikasi soal Konten Ajak Bakar Mabes Polri


“Yang pada pokoknya dalam perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp 622.090.207.166 sehingga secara jelas terhadap pidana korupsi terkait kuota haji merupakan perkara tindak pidana korupsi yang memenuhi kriteria Pasal 11 ayat 1 huruf d UU KPK, yaitu menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar,” ujar perwakilan KPK di persidangan.

KPK menegaskan bahwa proses penetapan Yaqut sebagai tersangka telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah. Penyidik disebut telah meminta keterangan lebih dari 40 orang saksi dalam proses penyidikan.

“Maka dapat disimpulkan bahwa penetapan Pemohon sebagai tersangka telah melalui serangkaian proses pengumpulan data, informasi, keterangan, serta petunjuk sehingga syarat kecukupan bukti melalui dua alat bukti telah terpenuhi,” kata KPK.

Baca juga :   Begal Sadis di Empat Lawang Ditembak, Keluarga Pelaku Sempat Hadang dan Kejar Polisi Saat Sita Barang Bukti

Dalam jawabannya atas permohonan praperadilan, KPK juga menyatakan dalil yang diajukan kubu Yaqut error in objecto. Menurut KPK, permohonan tersebut mencampurkan substansi pokok perkara dengan ruang lingkup praperadilan.

“Dengan demikian, maka dalil-dalil permohonan Pemohon bukanlah merupakan lingkup praperadilan atau error in objecto sehingga permohonan praperadilan sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” ujarnya.

Sebelumnya, pihak Yaqut melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, meminta pengadilan membatalkan status tersangka yang ditetapkan KPK. Mereka menilai bukti yang digunakan tidak sah dan tidak memenuhi kecukupan alat bukti.

Baca juga :   Sunindyo Sudah Tancapkan Kukunya di Sumsel: Setelah Bengkulu, Mungkinkah Kejati Sumsel Bergerak dalam Korupsi Batu Bara?

Dalam persidangan sebelumnya, kubu Yaqut menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka tidak memenuhi syarat, baik terkait dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan KMA Nomor 130 Tahun 2024 tentang kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.

Sidang praperadilan tersebut masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan tanggapan dan pembuktian dari kedua belah pihak.[YKP]

Korupsi Kuota Haji Tersangka Yaqut Cholil Qoumas
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePansus 11 DPRD Soroti Ancaman Penurunan Angka Kelahiran di Kota Bandung
Next Article Siang Terik di Sumsel, Matahari “Bakar” Kota Palembang
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,004 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,874 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,847 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?