Jaminan reklamasi ini cukup besar nilainya, yang didasarkan pada perhitungan persentase biaya langsung dan biaya tak langsung dalam proses penambangan, yang kemudian dikalkulasikan dengan luasan wilayah yang ditambang. Sehingga terbayang berapa kerugian yang dialami negara jika hal ini tidak dilakukan oleh perusahaan tambang.
Dari sisi pidana, hal ini sudah diatur dalam UU No.3 tahun 2020, termuat dalam pasal 161B yang berbunyi: (1) Setiap orang yang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan: a. Reklamasi dan/atau Pascatambang; dan/atau b. penempatan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); (2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), eks pemegang IUP atau IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban Reklamasi dan/atau Pascatambang yang menjadi kewajibannya.

