Beberapa diantaranya bahkan telah beberapa kali mengajukan perluasan wilayah eksplorasi, yang dibuktikan dengan pembaharuan RKAB. Namun sayangnya, diantara perusahaan itu pula, ada yang sampai saat ini disinyalir tidak merencanakan, menempatkan bahkan tidak melaksanakan reklamasi.
Dalam regulasi, yang tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik, reklamasi merupakan hal wajib yang harus dilakukan oleh perusahaan tambang.
Didalamnya disebutkan, pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib: a. menyampaikan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi sesuai Dokumen Lingkungan Hidup; b. menempatkan jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi; c. melaksanakan Reklamasi tahap Eksplorasi; d. melaporkan pelaksanaan Reklamasi tahap Eksplorasi; e. menyampaikan rencana Reklamasi tahap operasi produksi pada saat mengajukan permohonan peningkatan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi; dan f. menyampaikan rencana Pascatambang pada saat mengajukan permohonan peningkatan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.
Sedangkan Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib: a. menempatkan jaminan Reklamasi tahap operasi produksi; b. menyampaikan rencana Reklamasi tahap operasi produksi secara periodik; c. melaksanakan Reklamasi tahap operasi produksi; dan d. melaporkan pelaksanaan Reklamasi tahap operasi produksi

