RELUNG.ID– Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan kedua tersebut terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam permohonannya, Roy Suryo menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung.
Pengajuan praperadilan kedua ini dilakukan ketika gugatan praperadilan pertamanya yang mempersoalkan keabsahan penggeledahan telah memasuki tahap akhir. Sidang tersebut kini tinggal menunggu pembacaan putusan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menjelaskan bahwa gugatan terbaru tidak secara langsung mempermasalahkan penetapan status tersangka, melainkan menguji keabsahan penerapan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang digunakan penyidik.
Menurut Refly, tim kuasa hukum menilai penerapan pasal tersebut tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Ia mengatakan langkah tersebut merupakan strategi hukum untuk lebih dahulu menguji dasar hukum yang digunakan penyidik, khususnya Pasal 32 UU ITE yang memiliki ancaman pidana hingga delapan tahun penjara.
Refly menambahkan, tim hukum sengaja tidak langsung menggugat keabsahan status tersangka secara keseluruhan karena materi tersebut dinilai lebih mudah dipatahkan dalam sidang praperadilan berdasarkan sejumlah perkara sebelumnya.
“Kami memilih menyisir materi perkara satu per satu terlebih dahulu, khususnya terkait penerapan Pasal 32 UU ITE,” ujarnya.
Sementara itu, perkara pokok dugaan fitnah terkait ijazah Presiden Joko Widodo juga menyeret nama dr. Tifa. Proses hukum terhadap dr. Tifa telah memasuki tahap pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Adapun persidangan perkara pokok yang menjerat Roy Suryo dijadwalkan baru akan bergulir setelah seluruh proses gugatan praperadilan yang diajukannya memperoleh putusan berkekuatan hukum.
Dengan adanya gugatan kedua ini, proses hukum yang dijalani Roy Suryo diperkirakan masih akan berlangsung sebelum perkara pokok memasuki tahap persidangan di pengadilan.[YKP]

