Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
Regional

Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan

RiyadiBy Riyadi06/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Roy Suryo ditahan polisi terkait kasus Ijazah Jokowi. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan kedua tersebut terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam permohonannya, Roy Suryo menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung.

Pengajuan praperadilan kedua ini dilakukan ketika gugatan praperadilan pertamanya yang mempersoalkan keabsahan penggeledahan telah memasuki tahap akhir. Sidang tersebut kini tinggal menunggu pembacaan putusan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Baca juga :   Tangis Denada di Acara TV Jadi Sorotan, Muncul di Tengah Gugatan Rp7 Miliar dari Ressa Rizky

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menjelaskan bahwa gugatan terbaru tidak secara langsung mempermasalahkan penetapan status tersangka, melainkan menguji keabsahan penerapan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang digunakan penyidik.

Menurut Refly, tim kuasa hukum menilai penerapan pasal tersebut tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Ia mengatakan langkah tersebut merupakan strategi hukum untuk lebih dahulu menguji dasar hukum yang digunakan penyidik, khususnya Pasal 32 UU ITE yang memiliki ancaman pidana hingga delapan tahun penjara.

Baca juga :   Teror Misterius di Palembang, Pelaku Lempar Empat Bom Molotov

Refly menambahkan, tim hukum sengaja tidak langsung menggugat keabsahan status tersangka secara keseluruhan karena materi tersebut dinilai lebih mudah dipatahkan dalam sidang praperadilan berdasarkan sejumlah perkara sebelumnya.

“Kami memilih menyisir materi perkara satu per satu terlebih dahulu, khususnya terkait penerapan Pasal 32 UU ITE,” ujarnya.

Sementara itu, perkara pokok dugaan fitnah terkait ijazah Presiden Joko Widodo juga menyeret nama dr. Tifa. Proses hukum terhadap dr. Tifa telah memasuki tahap pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga :   Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier di Pengadilan Agama Tigaraksa

Adapun persidangan perkara pokok yang menjerat Roy Suryo dijadwalkan baru akan bergulir setelah seluruh proses gugatan praperadilan yang diajukannya memperoleh putusan berkekuatan hukum.

Dengan adanya gugatan kedua ini, proses hukum yang dijalani Roy Suryo diperkirakan masih akan berlangsung sebelum perkara pokok memasuki tahap persidangan di pengadilan.[YKP]

Gugatan Ijazah Jokowi Praperadilan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBP Batam Jajaki Kerja Sama dengan Pemkot Pagar Alam, Bidik Pengembangan Pasar Kopi hingga Pariwisata
Next Article Herman Deru Kaji Dampak Pajak Marketplace, Pastikan UMKM Sumsel Tetap Naik Kelas
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,876 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,747 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,722 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?