Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Kasus Jalan Hauling PT Levi Bersaudara Abadi Berlanjut, SIRA Resmi Laporkan ke Kejati Sumsel
Regional

Kasus Jalan Hauling PT Levi Bersaudara Abadi Berlanjut, SIRA Resmi Laporkan ke Kejati Sumsel

alwiBy alwi25/08/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi, didampingi Sekretaris SIRA Rahmat Hidayat saat melapor ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Usai menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat (22/8/2025), Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) resmi menyerahkan Laporan Pengaduan Masyarakat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Senin (25/8/2025).

Baca juga :   Kualitas Udara di Palembang Berbahaya, Angka PM2,5 Tembus Rekor Tertinggi

Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi, didampingi Sekretaris SIRA Rahmat Hidayat, datang bersama sejumlah pengurus dan menyampaikan laporan beserta bukti temuan di lapangan melalui petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel.

Rahmat menegaskan, laporan tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan jalan hauling batu bara sepanjang 26,4 kilometer milik PT Levi Bersaudara Abadi (LBA) di Kabupaten Lahat, yang diduga kuat belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Proyek ini bukan sekadar pembangunan, tetapi sebuah kejahatan lingkungan yang dijalankan secara sistematis, melibatkan oknum pejabat yang berafiliasi dengan pengusaha,” tegas Rahmat usai menyerahkan laporan.

Baca juga :   Geledah Kantor PTBA dan PT SBS Soal Dugaan Korupsi Akuisisi Saham, Penyidik Kejati Sumsel Sita Sejumlah Dokumen

Ia juga menilai, peresmian proyek oleh Gubernur Sumsel Herman Deru awal Agustus lalu justru menjadi pembenaran terhadap praktik pelanggaran hukum.

“Pola lama kembali diterapkan: bangun dulu, urus izin belakangan. Proyek ini jelas berada di kawasan hutan yang wajib memiliki AMDAL dan IPPKH. Kami minta tunjukkan izinnya,” tambahnya.

Dalam laporannya, SIRA kembali menegaskan empat tuntutan utama, yakni:

Baca juga :   Empat Bulan, 194 Kasus HIV/AIDS Ditemukan di Palembang, Kelompok LSL Jadi Sorotan

Pertama, menghentikan seluruh aktivitas pembangunan jalan hauling PT LBA hingga seluruh izin resmi, termasuk AMDAL dan IPPKH, dipenuhi.

Kedua, mendesak Kejati Sumsel menyidik dugaan kejahatan lingkungan ini dan menindak tegas semua pihak yang terlibat, baik perusahaan maupun oknum pejabat pemerintah.

Ketiga, menuntut Gubernur Sumsel mencopot Kepala Dinas LHP, Kepala Bidang, dan oknum Muspika di Lahat yang diduga membiarkan atau memfasilitasi pelanggaran.

Baca juga :   WALHI Sumsel Soroti 11.978 Hotspot, Minta Pemerintah Audit Konsesi yang Berulang Terbakar

Lalu meminta pemerintah memulihkan kerusakan lingkungan yang telah terjadi serta menjamin hak-hak masyarakat terdampak.

Menanggapi laporan tersebut, Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menegaskan bahwa pihaknya selalu terbuka terhadap setiap pengaduan masyarakat.

“Segala bentuk laporan dan aspirasi masyarakat tentu akan kami terima dan pelajari. Jika ditemukan bukti pelanggaran hukum, pasti akan diproses sesuai mekanisme. Penegakan hukum tidak pandang bulu,” pungkasnya. (tim)

AMDAL Dinas LHP Gubernur Sumsel Herman Deru Jalan Hauling Kejati Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKarhutla Hanguskan 1.416 Hektare Lahan di Sumsel, Lima Wilayah Masuk Zona Merah
Next Article Kuwait Batal Hadapi Timnas Indonesia di FIFA Matchday
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,892 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,765 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,737 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?