RELUNG.ID – Usai menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat (22/8/2025), Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) resmi menyerahkan Laporan Pengaduan Masyarakat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Senin (25/8/2025).
Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi, didampingi Sekretaris SIRA Rahmat Hidayat, datang bersama sejumlah pengurus dan menyampaikan laporan beserta bukti temuan di lapangan melalui petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel.
Rahmat menegaskan, laporan tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan jalan hauling batu bara sepanjang 26,4 kilometer milik PT Levi Bersaudara Abadi (LBA) di Kabupaten Lahat, yang diduga kuat belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Proyek ini bukan sekadar pembangunan, tetapi sebuah kejahatan lingkungan yang dijalankan secara sistematis, melibatkan oknum pejabat yang berafiliasi dengan pengusaha,” tegas Rahmat usai menyerahkan laporan.
Ia juga menilai, peresmian proyek oleh Gubernur Sumsel Herman Deru awal Agustus lalu justru menjadi pembenaran terhadap praktik pelanggaran hukum.
“Pola lama kembali diterapkan: bangun dulu, urus izin belakangan. Proyek ini jelas berada di kawasan hutan yang wajib memiliki AMDAL dan IPPKH. Kami minta tunjukkan izinnya,” tambahnya.
Dalam laporannya, SIRA kembali menegaskan empat tuntutan utama, yakni:
Pertama, menghentikan seluruh aktivitas pembangunan jalan hauling PT LBA hingga seluruh izin resmi, termasuk AMDAL dan IPPKH, dipenuhi.
Kedua, mendesak Kejati Sumsel menyidik dugaan kejahatan lingkungan ini dan menindak tegas semua pihak yang terlibat, baik perusahaan maupun oknum pejabat pemerintah.
Ketiga, menuntut Gubernur Sumsel mencopot Kepala Dinas LHP, Kepala Bidang, dan oknum Muspika di Lahat yang diduga membiarkan atau memfasilitasi pelanggaran.
Lalu meminta pemerintah memulihkan kerusakan lingkungan yang telah terjadi serta menjamin hak-hak masyarakat terdampak.
Menanggapi laporan tersebut, Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menegaskan bahwa pihaknya selalu terbuka terhadap setiap pengaduan masyarakat.
“Segala bentuk laporan dan aspirasi masyarakat tentu akan kami terima dan pelajari. Jika ditemukan bukti pelanggaran hukum, pasti akan diproses sesuai mekanisme. Penegakan hukum tidak pandang bulu,” pungkasnya. (tim)

