RELUNG.ID – Dua orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan terhadap korbannya seorang anak laki-laki inisial A (15) yang terjadi di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Tindak kekerasan tersebut dilakukan tersangka inisial K (41) dan RA (38).
Dimana kedua tersangka melakukan tindak kekerasan dengan menggunakan ikat pinggang hingga mengakibatkan korban alami luka memar di sekujur punggung belakangnya.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan mengatakan kejadiannya pada tanggal 15 Desember 2035 lalu sekitar pukul 06.00 WIB. Dimana pada saat itu korban kabur dari rehabilitasi Rumah Asa Silampari.
Berawal saat itu pelaku K menyuruh korban untuk membeli rokok dengan memberi uang Rp 50 ribu.
Setelah menerima uang tersebut, korban langsung memanggil ojek untuk kabur dari rehabilitasi menuju lampu merah Simpang Kenanga II dengan membayar Rp 25 ribu.
“Sesampai di lampu merah, korban merasa kelaparan, lali korban mengamen,” kata Kasat Reskrim pada Kamis, 22 Januari 2026.
Kemudian saat sedang mengamen, kata Kasat Reskrim, korban ditemukan oleh Lily dan langsung diajak pulang lagi ke rehabilitasi. Setiba di rumah rehabilitasi, korban langsung diserahkan kepada pelaku RA dan K.
“Kedua pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan gitar sebanyak 3 kali dibagian kepala,” ujarnya.
Selain itu, korban juga diseret ke gudang sebelah Rumah Asa Silampari dan memukuli korban ke samping sampai mengenai meja. Lalu korban disuruh oleh K dan RA untuk merayap dari lantai 1 sampai ke lantai 3.
“Setelah sampai di lantai 3 langsung di pukul dengan menggunakan ikat pinggang oleh kedua pelaku,” ungkapnya.
Pukulan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka-luka memar dan luka karena di cambuk dengan ikat pinggang.
Lebih lanjut, pukulan juga dialami korban pada tanggal 9 Januari 2026 lalu. Dimana saat itu di pagi hari korban keluar dari sel tahanan dan diborgol di jendela lantai 2. Lalu korban mencoba untuk kabur dengan cara mengotak-atik borgol sampai terlepas.
“Korban lalu meloncat dari jendela lantai 2 ke arah sungai, setelah meloncat korban berenang menyeberangi sungai, lalu kabur dari rehabilitasi Rumah Asa Silampari,” terangnya.
Selain tersangka, diamankan pula barang bukti satu buah ikat pinggang, satu buah kabel casan dan satu buah borgol. (NSR)

