RELUNG.ID- Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank pemerintah daerah Cabang Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial KS selaku pimpinan bank tahun 2021–2022, SF sebagai pimpinan bank tahun 2022–2024, serta FS sebagai pengguna dana kredit KUR.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Hari ini kita menetapkan tiga orang tersangka sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank pemerintah daerah Cabang Martapura, Kabupaten OKU Timur tahun 2020–2023,” ujarnya.
Menurutnya, ketiga tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menyimpulkan adanya keterlibatan dalam perkara tersebut sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
“Tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka terhadap KS, SF, dan FS,” jelasnya.
Untuk kepentingan penyidikan, dua tersangka yakni KS dan FS langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026.
Sementara itu, tersangka SF tidak dilakukan penahanan karena akan menjalani ibadah haji.
Dalam proses penyidikan, Kejati Sumsel telah memeriksa sebanyak 41 orang saksi. Dari hasil sementara, kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp3,9 miliar.
Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.[DNP]

