Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Satres Narkoba OKU Timur Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Dua Kurir Asal Lampung Ditangkap

Hukum

Satres Narkoba OKU Timur Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Dua Kurir Asal Lampung Ditangkap


RiyadiBy Riyadi02/10/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
DN (49), seorang petani, dan HP (28), karyawan swasta, keduanya warga Desa Tanjung Sakti, Kabupaten Way Kanan, Lampung yang tertangkap oleh Polres OKU Timur karena membawa 1 kilogram sabu. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan narkoba. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat lebih dari 1 kilogram di Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur.

Kasat Narkoba Polres OKU Timur, Iptu Guntur Iswahyudi, mengatakan dua orang tersangka berhasil diamankan. Mereka adalah DN (49), seorang petani, dan HP (28), karyawan swasta, keduanya warga Desa Tanjung Sakti, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

“Dari pengungkapan ini, setidaknya 247 ribu jiwa terselamatkan, dengan asumsi setiap orang mengonsumsi sabu 0,05 hingga 0,1 gram sekali pakai,” ungkap Guntur, Kamis (2/10/2025).

Baca juga :   Simpan Ratusan Ekstasi di Amplop, Pria di Lubuklinggau Ditangkap

Kasat menjelaskan, penangkapan bermula saat Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan patroli di Desa Tanjung Sari pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Petugas menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di belakang sebuah sekolah dasar.

Saat didatangi, ditemukan lima pria yang langsung berusaha kabur. Setelah dilakukan pengejaran, dua orang berhasil diamankan, yakni DN dan HP.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu dengan rincian, 1 paket besar sabu dalam plastik logo ikan koi bertuliskan LLTS seberat bruto 951 gram, 1 paket sabu dalam plastik klip bening seberat bruto 102 gram dan 1 paket sabu dalam plastik klip bening seberat bruto 9 gram. Sehingga total barang bukti mencapai 1,062 kilogram sabu.

Baca juga :   Bawa 990 Butir Ekstasi, Warga Sungai Menang Ditangkap

Selain itu, turut disita barang bukti lain berupa timbangan digital, alat hisap (bong), plastik klip, sendok plastik, kantong plastik berbagai warna, uang tunai Rp3 juta, serta satu unit ponsel Vivo warna hijau.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana mati, pidana seumur hidup, hingga penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas Guntur.

Baca juga :   Bawa 7,2 Kilogram Ganja dari Empat Lawang ke Palembang, Kurir Narkoba Ditangkap di Pagar Alam

Kedua tersangka sendiri mengakui keterlibatannya dalam penyalahgunaan sabu tersebut.

“Iya pak, kami salah,” ucap keduanya singkat.[MZN]

Asal Lampung Narkoba OKU Timur Pelaku Ditangkap Sabu 1Kg
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKejati Sumsel Terima SPDP Dugaan Korupsi Kolam Retensi Simpang Bandara
Next Article Ditpolairud Polda Sumsel Selamatkan Bocah 2 Tahun Derita Muntaber dengan Ambulans Apung

Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,867 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,742 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,715 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?