Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kasus Korupsi PT PAL Rp 105 Miliar, Eks Branch Manager BNI Palembang Rais Gunawan Dituntut 3 Tahun Penjara
Hukum

Kasus Korupsi PT PAL Rp 105 Miliar, Eks Branch Manager BNI Palembang Rais Gunawan Dituntut 3 Tahun Penjara

RiyadiBy Riyadi01/12/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Eks Branch Manager BNI Palembang Rais Gunawan dituntut 3 tahun penjara terkait dugaan korupsi Kasus Korupsi PT PAL Rp 105 Miliar. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Mantan Branch Bisnis Manager PT Bank BNI Kacab Palembang, Rais Gunawan dituntut hukuman penjara selama 3 tahun dalam kasus dugaan korupsi terkait peminjaman kredit kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tahun 2018–2019 senilai Rp105 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Tipikor Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (1/12/2025).

Rais terlihat tertunduk saat JPU membacakan tuntutan, yang juga mencakup denda sebesar Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Baca juga :   Patahkan Stang dengan Kaki, Pelaku Curanmor Bawa Kabur Motor di Parkiran Masjid di Sukabangun II Palembang

Jaksa menilai perbuatan Rais telah merugikan negara hingga Rp105 miliar karena tidak melakukan analisis maupun kehati-hatian dalam menilai kemampuan PT PAL membayar kredit.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah, sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

“Karena salah satu unsur terpenuhi, ada subsider yang dikenakan,” ujar Jaksa Insyayadi, dilansir dari Jambiindependent.

Baca juga :   Begal yang Ditembak Mati Ternyata Residivis, Keluarga Minta Maaf ke korban

Mendengar tuntutan tersebut, kuasa hukum Rais menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya, yang dijadwalkan pada Senin, 15 Desember 2025.

“Kami akan mengajukan pledoi, dari saya selaku kuasa hukum dan juga dari terdakwa Rais,”ungkap salah satu kuasa hukum terdakwa.

Untuk diketahui, terdakwa Rais Gunawan, diduga melakukan tindak pidana korupsi atas peminjaman kredit kepada Bank BNI Palembang oleh PT Prosympac Agro Lestari.  Dalam perkara ini Rais berperan sebagai Branch Bisnis Manager PT Bank BNI Kacab Palembang.

Baca juga :   Tanpa Pemberitahuan, Shella Saukia Mengaku Kaget Akun Instagramnya Disita Polisi

Dalam dakwaan JPU, Rais dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.[YSF]

Dituntut 3 Tahun Korupsi Manager BNI Palembang Penjara PT PAL Rais Gunawan Rp 105 Miliar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePria di Palembang Ditemukan Meninggal Diduga Akibat Obat Terlarang
Next Article Terungkap, Pencuri Rumah Polisi yang Tangannya Putus Ternyata Gunakan Pistol Mainan
Riyadi

Related Posts

Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,896 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,769 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?