RELUNG.ID- Mantan Branch Bisnis Manager PT Bank BNI Kacab Palembang, Rais Gunawan dituntut hukuman penjara selama 3 tahun dalam kasus dugaan korupsi terkait peminjaman kredit kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tahun 2018–2019 senilai Rp105 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Tipikor Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (1/12/2025).
Rais terlihat tertunduk saat JPU membacakan tuntutan, yang juga mencakup denda sebesar Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa menilai perbuatan Rais telah merugikan negara hingga Rp105 miliar karena tidak melakukan analisis maupun kehati-hatian dalam menilai kemampuan PT PAL membayar kredit.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah, sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
“Karena salah satu unsur terpenuhi, ada subsider yang dikenakan,” ujar Jaksa Insyayadi, dilansir dari Jambiindependent.
Mendengar tuntutan tersebut, kuasa hukum Rais menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya, yang dijadwalkan pada Senin, 15 Desember 2025.
“Kami akan mengajukan pledoi, dari saya selaku kuasa hukum dan juga dari terdakwa Rais,”ungkap salah satu kuasa hukum terdakwa.
Untuk diketahui, terdakwa Rais Gunawan, diduga melakukan tindak pidana korupsi atas peminjaman kredit kepada Bank BNI Palembang oleh PT Prosympac Agro Lestari. Dalam perkara ini Rais berperan sebagai Branch Bisnis Manager PT Bank BNI Kacab Palembang.
Dalam dakwaan JPU, Rais dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.[YSF]

