RELUNG.ID- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan untuk menyelidiki dugaan kasus korupsi mangkraknya pembangunan pasar Cinde.
Penggeledahan ini berlangsung di Kantor MB di Jalan Sudirman Palembang selaku pihak ketiga yang melaksanakan kegiatan kerjasama dengan Mitra Bangunan.
Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penggeledahan tersebut berlangsung pada Rabu (16/4/2025). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik tak mendapatkan barang bukti apapun.
“Setelah sampai di lokasi tersebut ternyata kantor PT MB sudah tutup dan sudah tidak beroperasi lagi sehingga Tim Penyidik Kejati Sumsel tidak jadi melakukan giat penggeledahan,”kata Vanny melalui keterangan tertulis.
Vanny menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan sesuai dengan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025. Saat ini, mereka terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Untuk diketahui, Kejati Sumatera Selatan sebelumnya sudah melakukan penggeledahan sebanyak tujuh kantor Dinas pemerintahan kota Palembang dan Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan beberapa barang bukti berupa dokumen dan SK yang terkait dengan pembangunan pasar Cinde.
Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo juga sebelumnya sempat diperiksa. Tak hanya itu, beberapa pejabat lain ikut dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik. [YKP]

