RELUNG.ID – Seorang pemuda, Muhammad Calvein (25), warga Kelurahan Durian Rampak, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan harus dilaporkan kedua orang tuanya.
Lantaran, nekat menggelapkan motor milik orang tuanya sendiri dan dijualnya.
Mirisnya, uang penjualan motor tersebut diduga digunakan untuk membeli narkoba dan judi online (Judol).
Kapolsek Lubuklinggau Utara Iptu Sumardi Candra menjelaskan kejadiannya pada Sabtu, 6 Mei 2026 lalu sekitar pukul 23.00 WIB di rumah korban di Kelurahan Durian Rampak. Saat itu pelaku meminjam motor Honda Beat Street dengan Nomor Polisi (Nopol) NG 3917 HAI.
“Ternyata motor korban di jual oleh pelaku kepada seseorang seharga Rp4 juta tanpa izin dengan korban dan pelaku sering meminta uang dengan memaksa sambil mengancam korban dan juga merusak barang-barang didalam rumah apabila tidak dipenuhi permintaannya,” kata Iptu Sumardi Candra pada Selasa, (9/6/2026).
Kemudian korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Lubuklinggau Utara lantaran merasa tidak tahan dan takut dengan perbuatan pelaku.
Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara melakukan pemeriksaan terhadap korban. Selanjutnya Polisi menangkap pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya tanpa melakukan perlawanan pada Senin, 8 Juni 2026.
“Pelaku mengaku nekat menggelapkan motor dan dijual untuk membeli narkoba dan judol,” pungkasnya. (NSR)

