RELUNG.ID- Upaya peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kota Pagar Alam berhasil digagalkan aparat kepolisian. Satresnarkoba Polres Pagar Alam mengamankan dua pemuda yang diduga hendak melakukan transaksi ganja di pinggir jalan kawasan Perumnas, Kelurahan Selibar, Kecamatan Pagar Alam Utara, Rabu (4/2/2026).
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial K (22) dan RDMR (23). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket ganja yang dibungkus kertas koran dengan berat bruto sekitar 200 gram, yang diselipkan di bagian pinggang depan salah satu pelaku.
Kasat Narkoba Polres Pagar Alam, Iptu Doris Pidriandi, mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Menindaklanjuti laporan warga, kami melakukan penyelidikan di lokasi. Saat petugas tiba, terlihat dua orang yang mencurigakan di pinggir jalan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga paket ganja yang disimpan di pinggang salah satu terduga pelaku,” ujar Iptu Doris, Kamis (5/2/2026).
Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu kantong plastik hitam, satu unit handphone Oppo A15 warna fancy white, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam lengkap dengan kunci kontak.
Iptu Doris menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pagar Alam.
“Ini merupakan komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkoba. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan, karena informasi sekecil apa pun sangat membantu pengungkapan kasus,” tegasnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang terkait.[YKP]

