RELUNG.ID- Seorang pemuda di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, nekat melakukan aksi pencurian demi membeli narkoba. Pelaku diketahui bernama Rio April Pratama (20), warga Kampung 6, Desa Pantai, Kecamatan Rupit.
Kanit Reskrim Polsek Rupit, IPDA Paisal, mengatakan bahwa pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari warga mengenai seorang pencuri yang telah diamankan di Desa Pantai, pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 06.30 WIB.
“Pelaku langsung kami amankan beserta barang bukti yang masih disimpan di rumahnya,” ujar Paisal, Selasa (24/6/2025).
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit televisi merek Sharp. Dari hasil pemeriksaan, Rio mengaku melakukan pencurian di rumah korban Endi Darmawan di Dusun 5, Desa Pantai, pada Senin (5/6/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Tersangka masuk ke dalam pondok korban melalui pintu depan dengan cara mencongkel menggunakan pisau dan merusak kunci gembok menggunakan batu,” ungkap Paisal.
Setelah berhasil masuk, Rio menggasak sejumlah barang milik korban, antara lain satu unit televisi, satu unit mesin sedot, satu unit kompor gas, dan satu tabung gas elpiji. Seluruh barang hasil curian dibawa pulang ke rumahnya.
Dua hari setelahnya, sebagian barang curian dijual kepada seorang warga di Desa Rupit yang tidak dikenalnya. Uang hasil penjualan itu digunakan Rio untuk membeli narkoba jenis sabu. Sementara televisi disimpannya sendiri untuk dipakai di rumah.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,1 juta.
Tak hanya itu, Rio ternyata merupakan residivis. Ia pernah terlibat kasus pencabulan pada 2022 dan divonis 10 bulan penjara karena masih berstatus anak-anak. Pada 2023, ia kembali ditangkap atas kasus pencurian dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
“Kali ini dia tertangkap lagi mencuri, dan usianya sudah dewasa,” pungkas Paisal.[NSR]

