RELUNG.ID– Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) berinisial SJ merobohkan rumah senilai sekitar Rp250 juta di Desa Sidoharjo, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, menggunakan ekskavator. Aksi tersebut diduga dipicu konflik rumah tangga setelah SJ mencurigai istrinya, PL, berselingkuh saat dirinya bekerja di Malaysia.
Rumah yang dibangun dari hasil kerja SJ selama bekerja di luar negeri itu dirobohkan secara bertahap pada Minggu (18/10/2026) hingga Senin (19/10/2026).
Sebelum menggunakan alat berat, sejumlah bagian rumah seperti genting, kusen, pintu, dan jendela telah dilepas secara manual.
Warga setempat, Panut Hariyanto, mengatakan pembongkaran awal dilakukan sebelum tembok bangunan diratakan menggunakan ekskavator.
“Sebelumnya diturunkan kayu-kayu gitu. Ini tinggal tembok-tembok ini dirobohkan pakai alat berat,” kata Panut.
Ia menyebut dugaan perselingkuhan menjadi alasan yang beredar di tengah masyarakat. Namun, informasi tersebut masih berupa kabar warga.
“Katanya lo katanya begitu (selingkuh), makanya dirobohkan,” ujarnya.
Kapolsek Jambon AKP Sarwoto menjelaskan, persoalan rumah tersebut berawal dari konflik rumah tangga SJ dan PL pada Agustus 2026. Keduanya kini tengah menjalani proses perceraian.
Rumah itu berdiri di atas tanah milik PL, sedangkan biaya pembangunannya berasal dari SJ. Dalam proses penyelesaian masalah, SJ meminta ganti rugi sebesar Rp100 juta kepada istrinya.
Namun, permintaan tersebut tidak disanggupi PL. Mediasi yang dilakukan di lingkungan setempat juga tidak menghasilkan kesepakatan sehingga pembongkaran rumah akhirnya dilakukan.
“Iya diminta ganti rugi Rp100 juta, enggak mau. Kan tanahnya milik yang perempuan. Yang laki-laki bangun. Karena ganti rugi enggak bisa, ya kemudian dirobohkan begitu,” kata Sarwoto, Senin (19/10/2026).
Menurut Sarwoto, polisi mengetahui pembongkaran tersebut setelah sejumlah bagian rumah lebih dahulu dilepas. Anggota kemudian turun ke lokasi dan mendapati proses perobohan bangunan berlanjut menggunakan alat berat.
Meski dugaan perselingkuhan disebut sebagai pemicu konflik, persoalan yang disampaikan kepolisian berkaitan dengan perselisihan rumah tangga, kepemilikan tanah, serta tuntutan ganti rugi atas bangunan.
Peristiwa di Ponorogo ini mengingatkan publik pada kisah Acil Jouleha, perempuan asal Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, yang pada 2024 viral setelah memilih merobohkan rumah yang dibangunnya bersama suami.
Dalam kisah yang beredar melalui media sosial, Acil mengaku kecewa setelah rumah tangganya bermasalah akibat dugaan perselingkuhan suami. Rumah tersebut berdiri di atas tanah milik mertuanya, sementara dirinya diminta membayar ganti rugi Rp300 juta apabila ingin tetap tinggal di sana.
Acil akhirnya memilih merobohkan rumah setelah barang-barang di dalamnya dikeluarkan. Keputusan itu menuai beragam reaksi warganet. Sebagian menyayangkan rumah yang telah dibangun dengan biaya besar harus dihancurkan, sedangkan lainnya menyampaikan simpati atas persoalan rumah tangga yang dialaminya.
Kisah di Ponorogo dan Amuntai sama-sama memperlihatkan bagaimana konflik rumah tangga dapat berujung pada sengketa terkait rumah dan tanah. Namun, setiap perkara memiliki latar belakang serta persoalan kepemilikan yang perlu dilihat secara terpisah.[YKP]

