RELUNG.ID – Pemberian gelar adat kehormatan “Baginda Pemuka Bangsa” kepada mantan Presiden Joko Widodo terus mendapat penolakan.
Salah satunya dari tokoh masyarakat yang juga putra daerah Lampung, Prof. Dr. H. Henry Yosodiningrat.
Henry menegaskan, penolakan tersebut merupakan sikap pribadi yang didasari tanggung jawab moral sebagai putra daerah Lampung dan keturunan garis lurus XIII Sai Batin Marga Pugung Penengahan.
Dia mengatakan gelar adat merupakan kehormatan tertinggi yang memiliki nilai filosofis, historis, dan moral. Karena itu, menurutnya, pemberian gelar harus dilakukan secara hati-hati dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat adat secara luas.
“Pernyataan sikap ini lahir dari tanggung jawab moral saya sebagai putra daerah Lampung. Saya memandang gelar adat merupakan kehormatan tertinggi yang memiliki nilai filosofis, historis, dan moral,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin malam (29/6/2026).
Henry menegaskan, keberatannya bukan semata-mata pada aspek prosedural, tetapi lebih pada substansi dan makna pemberian gelar tersebut.
Menurut dia, keputusan yang menyangkut kehormatan adat harus berlandaskan nilai-nilai luhur yang menjadi dasar pemberian gelar.
Ia juga menepis anggapan bahwa penolakannya ditujukan kepada pribadi Joko Widodo. Henry mengaku tetap menghormati Jokowi sebagai mantan Presiden Republik Indonesia.
“Yang saya sampaikan adalah ketidaksetujuan terhadap pemberian gelar adat tersebut. Pandangan saya mengenai kepemimpinan Bapak Joko Widodo merupakan bagian dari alasan pribadi yang melatarbelakangi sikap saya,” ujarnya.
Terkait pernyataannya yang menyebut keputusan pemberian gelar dilakukan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan sebagian kerajaan adat di Lampung, Henry menegaskan dirinya tidak bermaksud menyudutkan lembaga adat tertentu.
Menurutnya, struktur masyarakat adat Lampung sangat beragam sehingga keputusan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai suara seluruh masyarakat adat Lampung.
Henry juga mengaku belum menyampaikan keberatan secara langsung kepada para pemangku adat yang memberikan gelar tersebut.
Ia memilih menyampaikan pandangannya melalui pernyataan terbuka sebagai bentuk pelaksanaan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat.
Lebih lanjut, Henry menegaskan sikap tersebut tidak mewakili keluarga besar Sai Batin Marga Pugung Penengahan maupun organisasi adat tertentu.
“Ini adalah sikap pribadi saya. Saya tidak mengatasnamakan keluarga besar maupun lembaga adat atau organisasi mana pun,” tegasnya.
Dalam pandangannya, penerima gelar adat seharusnya merupakan sosok yang memperoleh penerimaan moral yang luas karena keteladanan, integritas, dan pengabdiannya kepada masyarakat.
Henry menilai masih terdapat berbagai kebijakan dan praktik penyelenggaraan negara pada masa pemerintahan Joko Widodo yang memunculkan kritik serta perdebatan luas di tengah masyarakat. Karena itu, ia mengaku belum sependapat jika Jokowi menerima gelar adat tersebut.
Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap arah pemerintahan Jokowi tidak muncul secara tiba-tiba. Meski pernah menjadi Koordinator Tim Hukum Kampanye Nasional Jokowi-JK pada Pilpres 2014, Henry menyebut penilaiannya berubah seiring waktu.
“Seiring berjalannya waktu, saya menilai terdapat perkembangan yang semakin menjauh dari harapan mengenai penguatan demokrasi, penegakan hukum, dan etika dalam penyelenggaraan kekuasaan,” katanya.
Meski menyampaikan penolakan, Henry menegaskan dirinya tidak berada pada posisi untuk meminta pencabutan gelar adat tersebut. Ia menghormati sepenuhnya kewenangan lembaga adat dalam mengambil keputusan melalui mekanisme internal masing-masing.
Ia berharap setiap pemberian gelar adat ke depan dilakukan secara bijaksana, mempertimbangkan nilai-nilai luhur adat, serta mampu menjaga kehormatan masyarakat adat Lampung.
“Pada akhirnya, pernyataan sikap ini bukan untuk menyerang pribadi siapa pun, melainkan sebagai bentuk kepedulian agar marwah adat tetap terjaga,” pungkasnya. (ril)

