RELUNG.ID – Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Roy Suryo dan rekan-rekannya tetap berlanjut, meskipun ada upaya permintaan maaf atau pendekatan secara personal.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat ditemui di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026), menanggapi isu bahwa dirinya telah menutup pintu restorative justice bagi para tersangka.
“(Proses hukum) tetap. Tetap,” tegas Jokowi singkat.
Ia menambahkan bahwa perkara tersebut saat ini masih ditangani oleh Polda Metro Jaya. Menurutnya, ia juga baru kembali menjalani pemeriksaan tambahan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).
“Kemarin kan kita diperiksa lagi, ada pemeriksaan tambahan itu,” ujarnya.
Meski menegaskan jalur hukum tetap berjalan, Jokowi menyatakan secara pribadi tidak menutup pintu untuk memaafkan. Namun, ia menekankan bahwa urusan hukum dan urusan personal adalah dua hal berbeda.
“Kalau soal memaafkan, itu urusan pribadi. Tapi proses hukum itu urusan lain,” katanya.
Dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari Eggy Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (dr Tifa).
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dugaan penyebaran informasi palsu dan menyesatkan.
Penyidik menyatakan kesimpulan tersebut diperoleh setelah memeriksa 130 saksi, 22 ahli, serta menelaah 723 barang bukti.
Terbaru, penyidikan terhadap Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, terhadap enam tersangka lainnya, proses hukum masih terus berjalan.
Berkas perkara Roy Suryo, Rismon, dan dr Tifa sempat dikirimkan ke jaksa pada Januari 2026, namun dikembalikan karena belum lengkap.
Sebagai tindak lanjut, polisi kembali memeriksa sejumlah saksi di Jawa Tengah dan Yogyakarta, termasuk Jokowi sebagai pelapor di Mapolresta Surakarta. (vid)

