RELUNG.ID – Satresnarkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) menangkap dua pemuda asal Jambi karena kedapatan membawa pil ekstasi.
Keduanya yaitu Rivaldo Setiawan Bin Wancik (25) warga Desa Paal Merah Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi yang berstatus pengedar dan Jojo Handoko Bin Kiam (31) warga Kelurahan Sungai Banteng Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.
Keduanya ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Muratara di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Lubuklinggau-Jambi Km 83 Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit saat mengendarai mobil merk AYLA warnah Kuning, Kecamatan Rupit. Minggu (4/5) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Dari penggeledahan, keduanya didapati barang bukti berupa satu bungkus satu bungkus plastik klip bening berisikan 13 butir pil dengan rincian 9 butir pil warna hijau berlogo Granat dan 4 butir warna merah muda berlogo Milenial yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi dengan berat brutto 5,39 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Muratara, Iptu Marhan Saputra, Selasa (6/5).
Dia menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat seseorang yang membawa narkotika di wilayah hukum Polres Muratara.
Kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penyisiran dan mendapatkan ciri-ciri seseorang tersebut dan juga kendaraan yang digunakan setelah itu anggota Satnarkoba Polres Muratara yang mendapat perintah langsung memberhentikan kendaraan tersebut dengan cara di hadang menggunakan mobil.
Setelah itu mengamankan kedua orang yang berada di dalam mobil tersebut. “Setelah berhasil diamankan salah satu dari tersangka mencoba mengelabui anggota dengan membuang BB dan akhirnya berhasil ditemukan anggota. Pada saat diamankan keduanya tanpa melakukan perlawanan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, kedua tersangka sempat ingin mengelabuhi aggota dengan membuangkan BB. Namun berhasil ditemukan oleh anggota.
“Setelah ditanyakan dan keduanya mengakui bahwa barang haram itu miliknya. Saat ini, keduanya sudah dibawa ke Polres Muratara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (LTM)

