RELUNG.ID – Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Palembang terus memperkuat upaya penegakan aturan terkait kebersihan lingkungan.
Pelaku pembuangan sampah sembarangan kini tidak hanya dikenakan denda administratif, tetapi juga dapat menerima sanksi sosial hingga tindakan paksaan pemerintah.
Kepala DLHK Kota Palembang, Ahmad Mustain, mengatakan bahwa tim gabungan yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) penanganan sampah telah menindak sejumlah pelanggar dalam beberapa waktu terakhir.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap terjadi di kawasan Tanjung Barangan. Petugas menemukan seseorang membuang sampah menggunakan kendaraan roda empat.
Setelah dilakukan penelusuran, identitas pemilik kendaraan berhasil diketahui dan yang bersangkutan dipanggil untuk menjalani proses pemeriksaan.
“Pelaku telah memenuhi kewajibannya dengan membayar denda sebesar Rp500 ribu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ahmad Mustain, Selasa (2/6/2026).
Sementara itu, pelanggar kedua yang kedapatan membuang sampah di kawasan Jembatan Ampera awalnya juga dikenakan denda dengan nominal yang sama.
Namun karena tidak mampu membayar, pelanggar tersebut menjalani sanksi sosial berupa kegiatan membersihkan tempat ibadah.
Menurut Ahmad Mustain, penentuan jenis sanksi dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelanggar dapat dikenakan denda, sanksi sosial, maupun tindakan paksaan pemerintah sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Keputusan mengenai bentuk sanksi sepenuhnya ditetapkan melalui proses yang dilakukan PPNS,” jelasnya.
Selain melakukan penindakan, Satgas yang melibatkan DLHK dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang juga rutin menggelar patroli malam di sejumlah titik rawan pembuangan sampah ilegal.
Dalam patroli tersebut, petugas tidak jarang menemukan warga yang membuang sampah di luar lokasi dan jadwal yang telah ditentukan.
Bagi pelanggar yang tertangkap tangan, petugas langsung meminta mereka mengambil kembali sampah yang dibuang dan mengangkutnya ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) resmi.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk edukasi sekaligus upaya mencegah terulangnya pelanggaran serupa.
Pemerintah Kota Palembang juga terus mengevaluasi efektivitas pemberian sanksi sosial. Salah satu masukan yang diterima berasal dari Kepolisian Resor Kota Besar Palembang yang mengusulkan agar durasi sanksi sosial diperpanjang sehingga mampu memberikan efek jera yang lebih kuat bagi pelanggar.
“Usulan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penegakan hukum ke depan,” tutupnya. (DSK)

