Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026

Tak Ada Penerbangan ke Palembang, Percuma Status Bandara Internasional

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Kedapatan Buang Sampah Sembarang, Dua Warga Palembang Disanksi Rp500 Ribu
Regional

Kedapatan Buang Sampah Sembarang, Dua Warga Palembang Disanksi Rp500 Ribu

alwiBy alwi02/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kepala DLHK Kota Palembang, Ahmad Mustain. (Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Palembang terus memperkuat upaya penegakan aturan terkait kebersihan lingkungan.

Pelaku pembuangan sampah sembarangan kini tidak hanya dikenakan denda administratif, tetapi juga dapat menerima sanksi sosial hingga tindakan paksaan pemerintah.

Baca juga :   Wali Kota Palembang Warning ASN: Jangan Tambah Libur, Siap-Siap Disidak!

Kepala DLHK Kota Palembang, Ahmad Mustain, mengatakan bahwa tim gabungan yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) penanganan sampah telah menindak sejumlah pelanggar dalam beberapa waktu terakhir.

Salah satu kasus yang berhasil diungkap terjadi di kawasan Tanjung Barangan. Petugas menemukan seseorang membuang sampah menggunakan kendaraan roda empat.

Setelah dilakukan penelusuran, identitas pemilik kendaraan berhasil diketahui dan yang bersangkutan dipanggil untuk menjalani proses pemeriksaan.

Baca juga :   Jembatan Ampera Steril Saat Malam Pergantian Tahun, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

“Pelaku telah memenuhi kewajibannya dengan membayar denda sebesar Rp500 ribu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ahmad Mustain, Selasa (2/6/2026).

Sementara itu, pelanggar kedua yang kedapatan membuang sampah di kawasan Jembatan Ampera awalnya juga dikenakan denda dengan nominal yang sama.

Namun karena tidak mampu membayar, pelanggar tersebut menjalani sanksi sosial berupa kegiatan membersihkan tempat ibadah.

Baca juga :   Terlibat Narkoba, Lima Personel Polrestabes Palembang Direkomendasikan PTDH

Menurut Ahmad Mustain, penentuan jenis sanksi dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelanggar dapat dikenakan denda, sanksi sosial, maupun tindakan paksaan pemerintah sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Keputusan mengenai bentuk sanksi sepenuhnya ditetapkan melalui proses yang dilakukan PPNS,” jelasnya.

Baca juga :   Salat Idul Adha di Masjid Agung Palembang, Jembatan Ampera Tutup 3,5 Jam

Selain melakukan penindakan, Satgas yang melibatkan DLHK dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang juga rutin menggelar patroli malam di sejumlah titik rawan pembuangan sampah ilegal.

Dalam patroli tersebut, petugas tidak jarang menemukan warga yang membuang sampah di luar lokasi dan jadwal yang telah ditentukan.

Bagi pelanggar yang tertangkap tangan, petugas langsung meminta mereka mengambil kembali sampah yang dibuang dan mengangkutnya ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) resmi.

Baca juga :   Karhutla Dekati Tol Palindra, 10 Hektare Lahan di Ogan Ilir Hangus Terbakar

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk edukasi sekaligus upaya mencegah terulangnya pelanggaran serupa.

Pemerintah Kota Palembang juga terus mengevaluasi efektivitas pemberian sanksi sosial. Salah satu masukan yang diterima berasal dari Kepolisian Resor Kota Besar Palembang yang mengusulkan agar durasi sanksi sosial diperpanjang sehingga mampu memberikan efek jera yang lebih kuat bagi pelanggar.

“Usulan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penegakan hukum ke depan,” tutupnya. (DSK)

DLHK Palembang Jembatan Ampera Sampah Tanjung Barangan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBetrand Peto Tulis Pesan Menohok, Diduga Terkait Konflik Ruben Onsu dan Sarwendah
Next Article Habiburokhman Balas Kritik Dino Patti Djalal soal Kunjungan Luar Negeri Prabowo
alwi

Related Posts

Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20263 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Regional

Tak Ada Penerbangan ke Palembang, Percuma Status Bandara Internasional

10/10/20267 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,844 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,719 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,690 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?