RELUNG.ID – Polisi berhasil membongkar peredaran narkotika yang disamarkan dalam bentuk vape (perangkat rokok elektrik) dengan mengamankan seorang wanita inisial AV (35) di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Pelaku AV ditangkap Satres Narkoba Polres Lubuklinggau saat sedang berada di sebuah rumah di Jalan Gentayu, Gang Gelatik, Kelurahan Keputaran, Kecamatan Lubuklinggau Barat II pada Jumat, 3 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Ia terbukti menguasai narkotika golongan II jenis etomidate.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP M Romi menjelaskan, penggerebekan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah lantaran wilayahnya diduga dijadikan tempat transaksi narkoba. Informasi itu kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.
“Tim melakukan penyelidikan mendalam di lapangan,” kata AKP M Romi pada Senin, (6/7/2026).
Kemudian tim bergerak ke sebuah rumah yang dicurigai dan berhasil mengamankan serta menangkap pelaku AV. Saat dilakukan penggeledahan, tim awalnya tidak menemukan barang bukti apapun.
“Setelah dilakukan interogasi intensif secara persuasif, AV akhirnya mengaku bahwa ia telah membuang barang bukti ke area belakang rumahnya demi mengelabui anggota,” ujarnya.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar barang bukti ditemukan di belakang rumah dekat pohon pisang. Ditemukan satu bungkus wafer nabati yang dengan digunakan untuk menyembunyikan narkotika tersebut.
“Anggota menemukan barang bukti golongan 2 sebanyak 2 pcs cartridge vape merek Yakuza diduga mengandung etomidate yang disembunyikan dalam wafer,” ungkapnya.
Romi menambahkan, pelaku kini menjalani pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Pelaku disangkakan dengan Pasal 119 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika .engatur sanksi pidana terkait kepemilikan, penguasaan, atau penyediaan Narkotika Golongan II bukan tanaman.
“Pasal Subsider Pasal 609 ayat (1) huruf (b) UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya. (NSR)

