RELUNG.ID – Seorang petani bernama Midiarto (42), warga kecamatan Pagar Alam Utara di amankan Satuan Reserae Narkoba Polres Pagar Alam.
Pasalnya, Midiarto kedapatan menyimpan narkotika jenis Sabu yang di sembunyikan dalam sebuah bungkus rokok di rumah kontrakannya.
Dari penggeledahan didapati barang bukti Sabu seberat 2,27 gram yang menurut pelaku didapatkan dari seseorang berinisial M melalui perantara berisial B.
Penangkapan Midiarto sendiri kata Kasatres Narkoba Iptu Doris Sandi berawal dari informasi yang masuk kepada polisi tentang aktifitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di kawasan kecamatan Pagar Alam Utara.
Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim intel narkoba kemudian didapati kecurigaan terhadap Midiarto yang belum lama menempati rumah kontrakan tersebut.
“Benar kami berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis Sabu dimana satu orang pelaku atas nama Midiarto berhasil kami amankan dengan barang bukti seberat 2,27 gram yang ia sembunyikan di dalam bungkus rokok di rumah kontrakannya,”kata Doris Senin (12/1/2026)
“Dan dari pengakuannya ia mendapatkan Sabu itu dari orang berinisial M melalui B yang saat ini keduanya dalam proses pengejaran,”tambahnya
Polisi mencurigai Midiarto terlibat jaringan narkoba karena profesi sehari-hari sebagai petani yang tergiur ingin pendapatan lebih dengan dengan berbisnis narkoba.
Atas perbuatan itu tegas Doris,Midiarto terancam pasal penyalahgunaan narkoba Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman minimal tahun,” tutupnya. (TFK)

