RELUNG.ID- Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengajukan banding atas vonis terhadap sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa meski mengajukan banding, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim dalam perkara tersebut.
“Kita menghormati dan mengapresiasi putusan Pengadilan Tipikor yang telah memutuskan perkara ini dan terbukti. Namun demikian per Jumat kemarin JPU telah mengajukan upaya hukum banding,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Minggu (1/3/2026).
Menurut Anang, keputusan banding telah ditetapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari yang sama setelah sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari.
Namun, ia belum merinci poin-poin yang menjadi dasar pengajuan banding tersebut. “Alasan banding akan kami tuangkan dalam memori banding,” katanya.
Dalam perkara ini, majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap sembilan terdakwa, yakni:
- Riva Siahaan, eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
- Maya Kusmaya, eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
- Edward Corne, eks Manager Import & Export Product Trading PT Pertamina (Persero), divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
- Agus Purwono, eks Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
- Sani Dinar Saifudin, mantan Direktur Feedstock dan Produk Optimization PT Pertamina Internasional, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
- Yoki Firnandi, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
- Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, divonis 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp2.905.420.003.854 (Rp2,9 triliun).
- Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Katulistiwa, divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
- Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Dengan diajukannya banding ini, proses hukum perkara korupsi tata kelola minyak mentah tersebut masih akan berlanjut di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.[YKP]

