Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Kasus Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina
Hukum

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Kasus Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

RiyadiBy Riyadi02/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengajukan banding atas vonis terhadap sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa meski mengajukan banding, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim dalam perkara tersebut.

“Kita menghormati dan mengapresiasi putusan Pengadilan Tipikor yang telah memutuskan perkara ini dan terbukti. Namun demikian per Jumat kemarin JPU telah mengajukan upaya hukum banding,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Minggu (1/3/2026).

Baca juga :   Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Keberadaan Dadan Hindayana Jadi Sorotan

Menurut Anang, keputusan banding telah ditetapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari yang sama setelah sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari.

Namun, ia belum merinci poin-poin yang menjadi dasar pengajuan banding tersebut. “Alasan banding akan kami tuangkan dalam memori banding,” katanya.

Dalam perkara ini, majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap sembilan terdakwa, yakni:

  1. Riva Siahaan, eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
  2. Maya Kusmaya, eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
  3. Edward Corne, eks Manager Import & Export Product Trading PT Pertamina (Persero), divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
  4. Agus Purwono, eks Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
  5. Sani Dinar Saifudin, mantan Direktur Feedstock dan Produk Optimization PT Pertamina Internasional, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
  6. Yoki Firnandi, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
  7. Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, divonis 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp2.905.420.003.854 (Rp2,9 triliun).
  8. Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Katulistiwa, divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
  9. Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Dengan diajukannya banding ini, proses hukum perkara korupsi tata kelola minyak mentah tersebut masih akan berlanjut di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.[YKP]

9 Terdakwa Ajukan Banding Kasus Tata Kelola Kejagung Minyak Mentah Pertamina Vonis
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePengadaan Mobil Dinas Rp8,49 Miliar Dibatalkan, Pemprov Kaltim Kembalikan Dana ke Kas Daerah
Next Article Ahok Hadiri Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina, Siap Sampaikan Fakta di Persidangan
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,878 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,750 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,725 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?