RELUNG.ID- Polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur senilai Rp8,49 miliar resmi berakhir.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memastikan pembelian kendaraan mewah tersebut dibatalkan dan anggarannya dikembalikan ke kas daerah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, membenarkan keputusan tersebut. Ia menyebut instruksi Gubernur Rudy Mas’ud jelas, yakni segera memproses pembatalan agar dana bisa kembali ke kas daerah.
“Iya benar, akan ada jumpa pers resmi. Informasi memang sudah menyebar, tetapi penjelasan detailnya akan kami sampaikan,” ujar Faisal, Minggu (1/3/2026) malam.
Menurut dia, proses administrasi pembatalan telah berjalan sejak Jumat (27/2/2026). Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga diminta mempercepat proses pengembalian dana.
Pemprov Kaltim menjadwalkan konferensi pers resmi pada Senin (2/3/2026) untuk menjelaskan duduk perkara secara lengkap.
Keputusan pembatalan diambil langsung oleh Gubernur Rudy Mas’ud setelah mencermati dinamika sosial dan kritik yang berkembang luas di masyarakat.
Selain kritik publik, sejumlah lembaga pengawas seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga memberi sinyal agar pengadaan tersebut ditinjau ulang demi menjaga prinsip efisiensi anggaran.
Tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kalimantan Timur turut menyuarakan aspirasi serupa. Pemerintah daerah menyebut keputusan ini diambil untuk menjaga harmoni sosial dan kepercayaan publik.
Melalui akun Instagram pribadinya, Rudy menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas polemik yang sempat terjadi.
“Kami ingin menyampaikan bahwa Pemprov Kaltim memutuskan untuk membatalkan mobil dinas gubernur yang sebelumnya direncanakan,” kata Rudy, Senin (2/3).
Ia menegaskan pembatalan tersebut tidak akan mengganggu kinerja pemerintahan maupun pelayanan publik.
“Keputusan ini insyaallah tidak mengganggu kinerja pemerintahan, tugas-tugas pelayanan publik tetap berjalan optimal dan fokus kami tetap pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Rudy juga menyampaikan terima kasih atas kritik dan masukan masyarakat yang dinilai sebagai energi untuk perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan.
Mobil dinas yang dimaksud berjenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e. Kendaraan tersebut telah melalui proses serah terima pada 20 November 2025, namun belum pernah digunakan dan masih berada di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Kaltim di Jakarta.
Pengadaan dilakukan melalui sistem e-katalog Inaproc pada November 2025 dengan penyedia CV Afisera Samarinda.
Sebelumnya, Pemprov Kaltim menegaskan proses tersebut mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 mengenai standar kendaraan dinas kepala daerah.
Dalam regulasi itu disebutkan kendaraan kepala daerah jenis sedan minimal berkapasitas 3.000 cc dan jeep maksimal 4.200 cc. Rudy sebelumnya menyatakan spesifikasi kendaraan yang direncanakan telah sesuai aturan.
Namun, menyusul gelombang kritik dan pertimbangan efisiensi, pengadaan akhirnya dibatalkan. Perusahaan penyedia diminta menyetorkan kembali dana ke kas daerah maksimal 14 hari setelah unit kendaraan diterima kembali.
Pemprov Kaltim menegaskan pelayanan publik dan kinerja pemerintahan tetap berjalan normal tanpa terganggu pembatalan tersebut.
“Bapak Gubernur berterima kasih atas kritik konstruktif dari masyarakat,” tandas Faisal.[YKP]

