Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Pengadaan Mobil Dinas Rp8,49 Miliar Dibatalkan, Pemprov Kaltim Kembalikan Dana ke Kas Daerah
Regional

Pengadaan Mobil Dinas Rp8,49 Miliar Dibatalkan, Pemprov Kaltim Kembalikan Dana ke Kas Daerah

RiyadiBy Riyadi02/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Dr. H. Rudy Mas’ud (Harum). (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur senilai Rp8,49 miliar resmi berakhir.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memastikan pembelian kendaraan mewah tersebut dibatalkan dan anggarannya dikembalikan ke kas daerah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, membenarkan keputusan tersebut. Ia menyebut instruksi Gubernur Rudy Mas’ud jelas, yakni segera memproses pembatalan agar dana bisa kembali ke kas daerah.

Baca juga :   Polemik Masa Jabatan Rektor Universitas Muhammadiyah Palembang, PWM Sumsel Sebut Tak Menyalahi Aturan

“Iya benar, akan ada jumpa pers resmi. Informasi memang sudah menyebar, tetapi penjelasan detailnya akan kami sampaikan,” ujar Faisal, Minggu (1/3/2026) malam.

Menurut dia, proses administrasi pembatalan telah berjalan sejak Jumat (27/2/2026). Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga diminta mempercepat proses pengembalian dana.

Pemprov Kaltim menjadwalkan konferensi pers resmi pada Senin (2/3/2026) untuk menjelaskan duduk perkara secara lengkap.

Baca juga :   Mobil Dinas Tak Terpakai Disulap Jadi PAD, Pemkot Palembang Raup Hampir Rp500 Juta

Keputusan pembatalan diambil langsung oleh Gubernur Rudy Mas’ud setelah mencermati dinamika sosial dan kritik yang berkembang luas di masyarakat.

Selain kritik publik, sejumlah lembaga pengawas seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga memberi sinyal agar pengadaan tersebut ditinjau ulang demi menjaga prinsip efisiensi anggaran.

Tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kalimantan Timur turut menyuarakan aspirasi serupa. Pemerintah daerah menyebut keputusan ini diambil untuk menjaga harmoni sosial dan kepercayaan publik.

Baca juga :   Saksi GoTo Sebut Transaksi Rp 809 Miliar Tak Terkait Pengadaan Chromebook

Melalui akun Instagram pribadinya, Rudy menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas polemik yang sempat terjadi.

“Kami ingin menyampaikan bahwa Pemprov Kaltim memutuskan untuk membatalkan mobil dinas gubernur yang sebelumnya direncanakan,” kata Rudy, Senin (2/3).

Ia menegaskan pembatalan tersebut tidak akan mengganggu kinerja pemerintahan maupun pelayanan publik.

Baca juga :   KPK Soroti Pengadaan Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 M, Ingatkan Risiko Korupsi di Sektor Pengadaan

“Keputusan ini insyaallah tidak mengganggu kinerja pemerintahan, tugas-tugas pelayanan publik tetap berjalan optimal dan fokus kami tetap pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Rudy juga menyampaikan terima kasih atas kritik dan masukan masyarakat yang dinilai sebagai energi untuk perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan.

Mobil dinas yang dimaksud berjenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e. Kendaraan tersebut telah melalui proses serah terima pada 20 November 2025, namun belum pernah digunakan dan masih berada di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Kaltim di Jakarta.

Baca juga :   Jalin Kolaborasi, PRS Guitar Hadirkan Warna Senada SUV Land Rover Defender

Pengadaan dilakukan melalui sistem e-katalog Inaproc pada November 2025 dengan penyedia CV Afisera Samarinda.

Sebelumnya, Pemprov Kaltim menegaskan proses tersebut mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 mengenai standar kendaraan dinas kepala daerah.

Dalam regulasi itu disebutkan kendaraan kepala daerah jenis sedan minimal berkapasitas 3.000 cc dan jeep maksimal 4.200 cc. Rudy sebelumnya menyatakan spesifikasi kendaraan yang direncanakan telah sesuai aturan.

Baca juga :   Warga Muhammadiyah Empat Lawang Salat Idulfitri 1447 H dengan Khidmat

Namun, menyusul gelombang kritik dan pertimbangan efisiensi, pengadaan akhirnya dibatalkan. Perusahaan penyedia diminta menyetorkan kembali dana ke kas daerah maksimal 14 hari setelah unit kendaraan diterima kembali.

Pemprov Kaltim menegaskan pelayanan publik dan kinerja pemerintahan tetap berjalan normal tanpa terganggu pembatalan tersebut.

“Bapak Gubernur berterima kasih atas kritik konstruktif dari masyarakat,” tandas Faisal.[YKP]

Gubernur Kaltim Mobil Dinas Pengadaan Pengadaan Mobil Batal Rudy Mas'ud
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTry Sutrisno Tutup Usia, Wapres Era Soeharto Dimakamkan di TMP Kalibata
Next Article Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Kasus Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina
Riyadi

Related Posts

Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202615 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,973 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,844 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,817 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?