RELUNG.ID- Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) dengan terdakwa Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, Senin (2/3/2026).
Pantauan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Ahok tiba sekitar pukul 09.50 WIB mengenakan batik dan celana hitam. Ia hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Terkait persiapannya, Ahok menyatakan akan menyampaikan fakta sesuai pertanyaan yang diajukan majelis hakim maupun jaksa.
“Ya kita tunggu, jawab pertanyaan saja. Nanti ditanya, kita jawab. Fakta-fakta saja, begitu sih,” kata Ahok di lokasi.
“Tunggu saja, nanti sidang kan ditanya. Bisa direkam,” sambungnya.
Dalam perkara ini, Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas PT Pertamina periode 2012–2014 dan Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013–2014 didakwa merugikan negara sebesar US$113.839.186,60.
Jaksa mendalilkan, Hari tidak menyusun pedoman pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc. serta menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction, termasuk formula harga, tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar calon pembeli domestik.
Ia juga disebut meminta persetujuan direksi secara sirkuler sebelum penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa mengusulkan tanggapan tertulis direksi dan persetujuan RUPS.
Selain itu, Hari menyetujui dan menandatangani perjanjian tanpa adanya pembeli LNG yang mengikat, tanpa kajian keekonomian dan analisis risiko, serta tanpa melampirkan draf Sales and Purchase Agreement (SPA) dalam memorandum permintaan persetujuan.
Jaksa juga menyebut Hari melakukan pembicaraan terkait penambahan LNG Train 2 sejak Maret 2014 berdasarkan potential demand, bukan pada pembeli yang telah menandatangani perjanjian. Ia bahkan menyetujui formula harga Train 2 yang lebih tinggi tanpa kajian risiko dan analisis keekonomian.
Sementara itu, Yenni Andayani didakwa mengusulkan penandatanganan Risalah Rapat Direksi (RRD) sirkuler terkait keputusan penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Train 1 dan Train 2 tanpa didukung kajian keekonomian, risiko, dan mitigasi.
Yenni juga menandatangani SPA Train 1 pada 4 Desember 2013 berdasarkan surat kuasa, meski belum seluruh direksi menandatangani RRD, tanpa tanggapan tertulis dewan komisaris dan persetujuan RUPS, serta tanpa pembeli LNG yang telah diikat perjanjian.
Atas perbuatannya, Hari dan Yenni didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi.[YKP]

