RELUNG.ID – Kejaksaan Agung terus mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang menyeret sejumlah nama besar di dunia peradilan. Fokus terbaru adalah pemeriksaan terhadap dua hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Agam Syarif Baharuddin dan Alli Muhtarom, yang diduga terkait putusan lepas terhadap tiga perusahaan korporasi besar.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan kedua hakim dalam vonis bebas terhadap korporasi terdakwa kasus ekspor bahan baku minyak goreng. Langkah ini menyusul penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka dalam kasus serupa.
Selain itu, penyidik Kejagung juga berhasil menyita sejumlah barang bukti baru, termasuk 21 unit sepeda motor dan 7 unit sepeda, yang diduga terkait praktik suap tersebut. Barang-barang ini disita setelah serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi strategis.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa barang-barang sitaan tersebut menunjukkan adanya aliran dana mencurigakan yang digunakan untuk memberikan fasilitas tertentu kepada pihak terkait.
“Hingga malam ini, penyidik telah menerima barang sitaan berupa 21 unit sepeda motor berbagai jenis dan 7 unit sepeda yang diamankan dari sejumlah tempat,” ujar Harli di Jakarta, Minggu (13/4).
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, dengan tujuan menjaga integritas peradilan dan mencegah praktik korupsi di masa mendatang.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah pihak dari lembaga peradilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan. Investigasi mendalam dan transparan diharapkan mampu memberikan titik terang sekaligus mempertegas komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.[THQ]

