RELUNG.ID – Tim khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang turut menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Tersangka baru tersebut berinisial Nurman Herin (NH). Penetapan dilakukan setelah penyidik menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
“Hari ini juga, dengan pertimbangan dua alat bukti, Tim 9 menetapkan NH sebagai tersangka,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Rudi Margono, kepada wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (30/7/2026).
Menurut Rudi, NH diduga turut terlibat dalam perkara dugaan pencucian uang yang sedang diusut penyidik. Usai ditetapkan sebagai tersangka, NH langsung ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
“Terkait dugaan turut serta dalam tindak pidana pencucian uang, yang mulai hari ini ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan,” katanya.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menahan Febrie Adriansyah selama 20 hari di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan dilakukan setelah berkas perkara yang ditangani kepolisian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung menerima pelimpahan dua tersangka dari Polda Metro Jaya, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta bernama Don Ritto.
Kejagung saat ini tengah menangani empat surat perintah penyidikan (sprindik) yang merupakan pengembangan dari pelimpahan perkara oleh Polri.
Sprindik terbaru diterbitkan untuk mengusut dugaan TPPU terkait temuan 74 kilogram emas batangan dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah yang ditemukan saat penggeledahan di kediaman Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Sementara tiga sprindik lainnya berkaitan dengan dugaan korupsi pada kasus PT ASABRI, Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara untuk PLTU yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya pemadaman listrik (blackout).
Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior, sebagian besar di antaranya pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus ini bermula dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan kepolisian di sejumlah lokasi.
Salah satunya di kafe de’Clan Signature, di mana penyidik menemukan brankas tersembunyi berisi uang tunai dalam berbagai mata uang. Barang bukti yang diamankan meliputi 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai sebesar Rp259,1 juta. Nilai keseluruhannya diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.
Sementara itu, dalam penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, penyidik menemukan tujuh koper yang disimpan di dalam brankas terkunci.
Dari lokasi tersebut, aparat menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Total nilai aset yang ditemukan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Penyidik Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan perkara untuk menelusuri aliran dana serta mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pencucian uang tersebut. (vid)

