Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kejagung Ungkap Peran Brigjen Lalu Muhammad Iwan dalam Kasus Korupsi MBG
Hukum

Kejagung Ungkap Peran Brigjen Lalu Muhammad Iwan dalam Kasus Korupsi MBG

RiyadiBy Riyadi03/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Program Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Mampang, Kota Depok, Jawa Barat, menjadi sorotan publik. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan peran Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan dalam perkara korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pejabat yang kini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) itu diduga mengatur penjualan food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menetapkan Lalu sebagai tersangka setelah menemukan bukti keterlibatannya dalam dugaan praktik korupsi tersebut.

“Kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 dan saat ini menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Syarief di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Baca juga :   Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Kasus Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

Menurut penyidik, Lalu diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian dijadikan sarana untuk menjual food tray kepada calon mitra SPPG.

Harga penjualan alat tersebut, lanjut Syarief, telah ditentukan oleh Lalu. Dalam harga yang dipatok, diduga terdapat bagian keuntungan yang diperuntukkan bagi dirinya sebagai syarat agar pengajuan titik SPPG disetujui.

“Dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI. Dalam harga tersebut terdapat bagian untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui,” ujar Syarief.

Baca juga :   Terlilit Utang Pinjol Rp 30 Juta, Alasan Adam Nekat Curi Mobil Driver Taksi Online

Kejagung menilai dugaan adanya pembagian keuntungan tersebut menjadi salah satu dasar penetapan tersangka terhadap Lalu, yang diketahui masih berstatus sebagai anggota Polri aktif berpangkat Brigadir Jenderal.

“Iya, (Lalu) polisi aktif,” kata Syarief.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Lalu Muhammad Iwan Mahardan langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang Salemba untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Baca juga :   Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Sebelumnya, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan enam tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Mereka adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.

Penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG.[YKP]

Brigjen Lalu Muhammad Kejagung Korupsi MBG
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab OKI Siapkan Implementasi DBH Sawit 2026
Next Article Lenovo Bocorkan Tablet Gaming Legion Baru 5G, Meluncur Agustus 2026
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,892 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,765 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,737 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?