RELUNG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan peran Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan dalam perkara korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pejabat yang kini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) itu diduga mengatur penjualan food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menetapkan Lalu sebagai tersangka setelah menemukan bukti keterlibatannya dalam dugaan praktik korupsi tersebut.
“Kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 dan saat ini menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Syarief di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Menurut penyidik, Lalu diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian dijadikan sarana untuk menjual food tray kepada calon mitra SPPG.
Harga penjualan alat tersebut, lanjut Syarief, telah ditentukan oleh Lalu. Dalam harga yang dipatok, diduga terdapat bagian keuntungan yang diperuntukkan bagi dirinya sebagai syarat agar pengajuan titik SPPG disetujui.
“Dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI. Dalam harga tersebut terdapat bagian untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui,” ujar Syarief.
Kejagung menilai dugaan adanya pembagian keuntungan tersebut menjadi salah satu dasar penetapan tersangka terhadap Lalu, yang diketahui masih berstatus sebagai anggota Polri aktif berpangkat Brigadir Jenderal.
“Iya, (Lalu) polisi aktif,” kata Syarief.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Lalu Muhammad Iwan Mahardan langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang Salemba untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan enam tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Mereka adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.
Penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG.[YKP]

