RELUNG.ID– Penceramah Miftah Maulana Habiburohman atau yang lebih dikenal sebagai Gus Miftah angkat bicara setelah namanya disebut dalam persidangan dugaan korupsi proyek jalur ganda kereta api (DJKA).
Ia membantah menerima aliran dana sebesar Rp100 juta sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa di persidangan.
Klarifikasi tersebut disampaikan Gus Miftah melalui kanal YouTube pribadinya pada Selasa (21/7/2026). Ia mengaku terkejut ketika mengetahui namanya dikaitkan dengan perkara korupsi yang menjerat Bupati Pati sekaligus mantan anggota DPR, Sudewo.
“Nama Gus Miftah disebut di sidang korupsi Bupati Sudewo, wah kaget saya. Apa ini, aku gitu. Ternyata saya dituduh menerima aliran dana terpidana korupsi sebesar Rp100 juta,” kata Gus Miftah.
Ia menegaskan tidak mengenal mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jalur ganda KA Solo–Semarang, Dheky Martin, yang dalam persidangan disebut sebagai pihak yang memberikan uang tersebut.
“Kejadian tahun 2022. Dengan yang bersangkutan saya tidak kenal dan saat itu kalau saya dikasih uang Rp100 juta dalam kapasitas sebagai apa? Saya rakyat biasa, hanya pendakwah. Tapi ya mohon maaf, bisa jadi saya lupa,” ujarnya.
Gus Miftah juga menyatakan tidak pernah berkomunikasi dengan Dheky Martin. Meski demikian, ia membuka kemungkinan pernah bertemu tanpa mengingatnya.
Menurutnya, jika ternyata uang tersebut memang pernah diberikan, misalnya saat diundang mengisi ceramah atau ketika seseorang datang bersilaturahmi ke pondok pesantrennya, ia siap mengembalikan uang tersebut.
“Walaupun saya merasa nggak kenal, namun kalau seandainya yang bersangkutan pernah ketemu saya atau pernah mengundang ngaji saya, atau pernah mengundang saya sebagai narasumber di mana saja, atau mungkin pernah datang ke pondok sowan, kemudian memberikan sesuatu kepada saya menurut pengakuannya,” kata Gus Miftah.
“Seandainya saya lupa dengan itu, maka hari ini Rp100 juta pun akan langsung saya kembalikan,” lanjutnya.
Nama Gus Miftah sebelumnya mencuat dalam sidang dugaan korupsi proyek jalur ganda kereta api di Jawa Tengah yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada 13 Juli 2026.
Dalam persidangan tersebut, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan BAP mantan PPK proyek jalur ganda KA Solo–Semarang, Dheky Martin. Dalam BAP itu disebutkan adanya aliran dana Rp100 juta kepada Gus Miftah.
Dheky, yang telah berstatus terpidana dalam perkara korupsi proyek tersebut, tidak membantah isi BAP yang dibacakan jaksa di hadapan majelis hakim.
Menanggapi munculnya nama Gus Miftah dalam persidangan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh fakta yang terungkap di persidangan akan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik.
“Keterangan itu tentu menjadi salah satu fakta persidangan yang muncul di perkara DJKA. Hal tersebut juga dapat menerangkan dugaan bahwa aliran uang dari proyek-proyek pengadaan di DJKA tidak berhenti pada pelaku utama, tetapi diduga mengalir kepada pihak-pihak lain,” ujar Budi.
Ia menambahkan, penyidik masih menunggu perkembangan proses pembuktian di persidangan sebelum memutuskan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan memanggil pihak-pihak yang namanya disebut sebagai saksi.
“Kita tunggu nanti. Ini kan baru muncul di persidangan. Dalam proses pembuktian nanti hakim tentu akan melihat seperti apa aliran uang tersebut dan apakah diperlukan untuk kepentingan pembuktian perkara pokok,” katanya.
KPK menegaskan seluruh fakta yang terungkap di persidangan akan dikaji secara menyeluruh sebelum menentukan ada atau tidaknya pengembangan perkara.[YKP]

