RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada praktik tukar guling dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pertukaran penanganan perkara korupsi Google Cloud di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) serta kasus korupsi pengadaan minyak mentah di Petral.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kabar tersebut tidak benar.
“Kami pastikan itu bukan tukar guling,” tegas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud pada masa pandemi COVID-19 awalnya ditangani oleh KPK. Namun lembaga antirasuah itu kemudian memutuskan melimpahkan perkara tersebut ke Kejagung.
Budi menjelaskan, pelimpahan dilakukan karena kasus Google Cloud memiliki irisan kuat dengan dugaan korupsi laptop Chromebook yang sedang diusut Kejagung. Dalam kasus Chromebook tersebut, Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Pendidikan era Presiden Jokowi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka.
“Kita melihat ada irisan yang cukup kuat supaya proses penyidikannya bisa berjalan efektif. Maka Google Cloud dilimpahkan ke Kejagung,” ujar Budi.
Sebaliknya, untuk kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Petral, penanganannya kini secara penuh berada di tangan KPK. Padahal, sebelumnya Kejagung juga mulai menyelidiki kasus serupa pada 10 November lalu.
KPK telah lebih dahulu mengumumkan penyidikan kasus ini sebagai pengembangan perkara suap pengadaan katalis di PT Pertamina tahun 2012–2014, yang menjerat Chrisna Damayanto, Komisaris Petral sekaligus Direktur Pengolahan Pertamina periode 2012–2014.
Menurut Budi, penyidikan kasus minyak mentah terus berjalan dan KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak serta mempelajari dokumen dan data terkait.
“KPK tidak hanya menelusuri di dalam negeri. Kami juga telah berkoordinasi dengan CPIP Singapura untuk mendapatkan data dan informasi yang dibutuhkan,” jelas Budi.
Budi mengapresiasi langkah Kejagung yang menyerahkan penanganan kasus minyak mentah Petral kepada KPK. Ia menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk sinergi positif antarlembaga penegak hukum.
“Dengan dilimpahkannya penyidikan serupa oleh kawan-kawan Kejaksaan Agung, tentu ini menjadi praktik sinergi yang positif untuk saling mendukung antar-APH,” tuturnya.[YKP]

