RELUNG.ID – Tindakan tegas yang terukur akan dilakukan Polisi terhadap pelaku kejahatan 3C (Curat, Curas dan Curanmor) di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Langkah tegas terukur tersebut akan diambil bila pelaku kejahatan melakukan perlawanan.
“Apabila memang ada suatu pelaku tindak pidana kejahatan yang melakukan kejahatan dengan menggunakan senpi atau sama dan membahayakan, maka dilakukan tindak tegas bula tembakan peringatan tiga kali tak diindahkan,” kata Kabag Ops Polres Musi Rawas Kompol Robi saat pres rilis di Polres Lubuklinggau pada Jumat, (5/6/2026).
Menurutnya, selama satu bulan, Satreskrim Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap sebanyak 15 kasus 3C mulai tanggal 1-31 Mei 2026. Ke 15 kasus 3C tersebut terdiri dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak 4 kasus dan pencurian dengan kekerasan (Curas) terdapat 13 kasus.
Lebih lanjut, dari pengungkapan tersebut berhasil diamankan 7 tersangka yakni AS alias Cidul (19), CM (28), HF alias Hen (46), RS alias Raja (18), HFA (16) dan NS (15).
“Keberhasil pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen daripada Polres Lubuklinggau dalam menjaga situasi yang aman dan kondusif serta memberikan rasa aman kepada masyarakat khususnya di kota Lubuklinggau,” ujarnya.
Polres Lubukinggau mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan menjaga keamanan lingkungan.
Serta segera melaporkan kepada kepolisian khususnya Polres Lubuklinggau dan Polsek jajaran yang berada di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.
“Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana segera melapor, jangan takut, kamu siap 1×24 jam,” pungkasnya. (NSR)

