RELUNG.ID- Wakil Wali Kota Palembang, Prima Salam, geram melihat adanya pembangunan jembatan pribadi di atas drainase di kawasan Jalan Angkatan 45.
Ia menilai proyek tersebut menyalahi Peraturan Wali Kota (Perwali) karena dibangun tanpa koordinasi yang jelas.
Politikus Partai Gerindra itu bahkan mengancam akan mengganti seluruh jajaran pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang jika pelanggaran serupa terus terjadi.
“Kalau mau bangun, silakan bangun, tapi jangan asal. Saya pastikan minggu depan saya ganti semua PU ini. Tidak boleh lagi ada pembangunan seperti ini di Kota Palembang,” tegas Prima, sambil menghentakkan kaki ke pembatas jembatan dari besi, Selasa (8/4/2025).
Menurutnya, jembatan di atas drainase membuat proses normalisasi saluran air menjadi sulit karena tertutup beton. Ia juga mempertanyakan apakah pembangunan tersebut sudah dikomunikasikan dengan RT setempat atau Balai Sungai.
“Tidak boleh ini. Saya minta bangunan ini dihentikan karena sudah menyalahi aturan. Kalau dibiarkan, akan semakin banyak jembatan dibangun seenaknya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Palembang, A Bastari Yusak, menjelaskan bahwa pembangunan jembatan tersebut dilakukan secara pribadi oleh pemilik bangunan.
Terkait izin, Bastari menyebut bahwa pengajuan dilakukan ke Balai Sungai yang memiliki kewenangan atas drainase tersebut.
“Untuk jembatan pribadi di atas drainase, izinnya harus ke Balai Sungai. Sementara untuk trotoar, karena lokasi berada di jalan provinsi, maka perizinannya diajukan ke Pemerintah Provinsi,” jelas Bastari.
Ia menegaskan bahwa pihaknya mendukung langkah tegas Wakil Wali Kota untuk menindak pembangunan tanpa izin.
“Kami imbau semua pemilik bangunan, terutama di bantaran sungai, agar mengurus izin terlebih dahulu sebelum membangun. Ini penting untuk memastikan semua pembangunan sesuai aturan,” ujarnya.[DSK]

