RELUNG.ID- Kejaksaan Negeri Muara Enim memperkenalkan aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding atau yang dikenal dengan nama “Jaga Desa”untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Sosialisasi aplikasi ini dilaksanakan pada Senin (28/4) di Kantor Camat Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
Acara yang dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muara Enim, Rahmad Noviarini, serta para camat, kepala desa, kaur keuangan, dan operator desa se-Kecamatan Muara Enim, Benakat, dan Gunung Megang, juga diikuti oleh jajaran Kejaksaan Negeri Muara Enim, termasuk Kasubsi Seksi Intelijen dan Seksi Datun, Jaksa Fungsional, serta staf intelijen.
Kasubsi II Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim, Palito Hamonangan, yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim dalam sambutannya, menjelaskan bahwa aplikasi “Jaga Desa” dirancang untuk mempermudah monitoring pengelolaan anggaran desa secara real-time.
“Aplikasi ini menjadi alat penting untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa,” ungkap Palito.
Palito menambahkan bahwa dengan aplikasi ini, setiap penggunaan dana desa dapat dipantau secara cepat dan akurat, yang akan meminimalisir potensi penyimpangan sejak dini.
Aplikasi ini, lanjutnya, dapat mempercepat pengelolaan data dan memberikan gambaran yang jelas tentang aliran dana desa di setiap desa.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi praktik langsung pengoperasian aplikasi Jaga Desa yang dipandu oleh staf Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Para peserta tampak antusias dan berharap aplikasi ini dapat membantu mereka menjalankan pengelolaan dana desa dengan lebih profesional dan transparan.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Muara Enim berharap dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kejaksaan juga berharap aplikasi ini dapat menjadi instrumen penting dalam mengurangi penyimpangan dana desa dan mendukung pembangunan yang lebih baik di tingkat desa.[NVS]

