RELUNG.ID – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Palembang, Andreas OP, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memperkuat upaya penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan menggandeng Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.
Menurut Andreas, kerja sama melalui perjanjian kerja sama (PKS) dapat menjadi salah satu langkah untuk memperkuat koordinasi dan pertukaran informasi dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Dia menilai, penagihan PBB-P2 tidak boleh hanya terfokus pada satu wajib pajak. Pemkot Palembang perlu memastikan seluruh potensi pajak daerah terdata, dipantau, dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan hanya fokus pada satu wajib pajak. Semua potensi pajak harus didata dan ditagih secara optimal, tentu dengan tetap mengikuti aturan dan kewenangan masing-masing instansi,” ujar Andreas.
Dia mengatakan, kolaborasi dengan Kanwil DJP dapat membantu pemerintah daerah memperkuat basis data dan meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap kewajiban perpajakan.
Andreas juga menekankan pentingnya tata kelola penagihan yang transparan dan konsisten. Dengan demikian, upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dapat berjalan tanpa mengabaikan kepastian hukum maupun prinsip keadilan bagi wajib pajak.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Palembang, Jamiah Haryanti, mengatakan pihaknya masih berpegang pada penjelasan yang telah disampaikan pada 28 Oktober 2026 terkait polemik tunggakan PBB-P2 Yayasan IGM.
Jamiah menjelaskan, Bapenda telah melayangkan surat teguran pertama dan kedua, pemberitahuan pemasangan media, serta berupaya melakukan mediasi melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Palembang. Namun, menurut dia, pihak yayasan tidak menghadiri upaya mediasi tersebut.
Dia menegaskan, pemasangan media pemberitahuan bukan dimaksudkan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan bagian dari upaya penagihan kewajiban pajak.
Bapenda mencatat total tunggakan PBB-P2 Yayasan IGM, termasuk pokok dan denda, mencapai sekitar Rp2,3 miliar. Jamiah menyebut kewajiban tersebut belum dibayarkan sejak 2019.
Bapenda juga menyatakan Yayasan IGM pernah mengajukan permohonan pengurangan PBB-P2 hingga 50 persen untuk tahun pajak 2019 pada 19 Maret 2020. Pengajuan tersebut dinilai Bapenda sebagai salah satu indikasi bahwa yayasan mengetahui adanya kewajiban perpajakan yang sedang dipersoalkan.
Terkait dasar hukum, Bapenda merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, serta Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023.
Jamiah juga menyampaikan bahwa Bapenda memiliki hasil audit Inspektorat Kota Palembang tertanggal 12 Maret 2025 yang menyimpulkan objek tersebut termasuk objek PBB-P2. Selain itu, Bapenda merujuk pada sejumlah putusan dan proses hukum yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Namun, polemik mengenai status kewajiban PBB-P2 Yayasan IGM dan penerapan pengecualian pajak bagi lembaga pendidikan masih memerlukan penjelasan dari kedua belah pihak agar persoalan ini dapat dilihat secara utuh.[YSF]

