RELUNG.ID – Satres Narkoba Polres Lubuklinggau melakukan pemusnahan sebanyak 1.453,88 gram atau 1,4 kilogram narkotika jenis sabu.
Narkotika ini merupakan hasil ungkap kasus selama dua bulan mulai April hingga Mei 2026 dengan menangkap lima tersangka.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara di blender yang dilakukan langsung oleh Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi di halaman belakang Mapolres Lubuklinggau pada Selasa, (23/6/2026).
“Ini adalah pengungkapan di periode bulan April dan Mei 2026 dengan didasari 4 laporan polisi dan meringkus 5 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKBP Adhitia Bagus Arjunadi.
Dijelaskan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut diamankan dari 5 orang tersangka inisial AP, ZA, RT, MY dan TS. Para tersangka diantaranya merupakan warga asal Kabupaten Musi Rawas, Lubuklinggau bahkan dari luar Provinsi yakni Jambi.
Dari tersangka AP diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 102,85 gram. Kemudian dari tangan tersangka ZA 204,49 gram, lalu tersangka RT dan MY 89,31 gram. Serta yang terakhir dari tersangka MY diamankan barang bukti 31,23 gram sabu.
“Lubuklinggau ini bisa dikatakan menjadi tempat yang menarik untuk dilakukan peredaran narkotika. Sehingga dengan kegiatan pengungkapan ini diharapkan tidak terjadi lagi atau ini akan menjadi pertimbangan dari pelaku-pelaku narkoba sekiranya akan merusak generasi-generasi muda di Lubuklinggau terkait peredaran narkoba,” ujarnya.
Menurut Kapolres, barang bukti yang dimusnahkan tersebut semuanya sudah dilengkapi dengan administrasi penyidikan. Kemudian prosesnya, setelah dinyatakan lengkap, nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini semuanya sudah dilengkapi dengan administrasi penyidikan,” pungkasnya. (NSR)

