RELUNG.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau terus mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Lubuklinggau.
Setelah melakukan penggeledahan, penyidik kini memeriksa saksi-saksi dari sejumlah rumah sakit di wilayah Lubuklinggau, Musi Rawas, Musi Rawas Utara (Muratara), dan Empat Lawang.
Kasi Intel Kejari Lubuklinggau Armein Ramdhani bersama Kasi Pidsus Willy menyebutkan bahwa perkara aini masih dalam tahap penyidikan. Pemeriksaan sejumlah saksi dari rumah sakit telah dilakukan untuk mendalami aliran dana dari biaya pengolahan darah yang dikelola PMI.
“Saat ini masih dalam proses penyidikan. Tunggu sampai dengan proses penyidikan selesai,” ujar Willy, Kamis (1/5/2025).
Willy menjelaskan, dana yang dikelola PMI berasal dari biaya pengolahan darah sebesar Rp360 ribu per kantong yang dibayarkan oleh rumah sakit atau masyarakat.
Dana inilah yang kini tengah ditelusuri penggunaannya, termasuk melalui audit yang saat ini sedang dikoordinasikan dengan BPKP Perwakilan Sumsel.
“Jadi uang itu dikelola PMI, dan sekarang masih kami cek penggunaannya. Kami juga sedang mencocokkan dokumen hasil penggeledahan kemarin,” jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Kejari Lubuklinggau telah menggeledah kantor PMI pada Kamis, 24 April 2025. Penggeledahan yang dimulai pukul 09.30 WIB hingga 13.00 WIB itu berujung pada penyitaan sejumlah barang bukti, seperti CPU komputer, handphone, dan dokumen penting.
Menurut Willy, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil saksi tambahan. Setelah semua saksi diperiksa, barulah penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang dinilai paling bertanggung jawab.
“Setelah pemeriksaan saksi-saksi selesai, baru kami panggil pihak terkait,” tegasnya.
Dugaan korupsi ini mencuat berdasarkan laporan masyarakat, dan menyasar pengelolaan dana pengolahan darah di PMI Lubuklinggau pada tahun 2023 hingga 2024. [NSR]

