RELUNG.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melaksanakan eksekusi penyitaan sebidang tanah milik Sodikin, mantan Kepala Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, yang terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan Dana Desa.
Eksekusi dilakukan pada Jumat (7/2/2025) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Anugrah Perkasa bersama Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Muara Enim.
“Penyitaan sebidang tanah seluas 20×15 meter ini dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Palembang Nomor: 57/Pid-Sus-TPK/2024/PN.Plg tanggal 8 Januari 2025,” ujar Kasi Intelijen Kejari Muara Enim, Anjasra Karya.
Eksekusi tersebut berlangsung lancar dengan disaksikan oleh Camat Kelekar, Plh Kepala Desa Tanjung Medang, dan perangkat desa setempat.
“Kegiatan berjalan aman, lancar, dan kondusif tanpa hambatan,” tambahnya.
Sodikin, yang menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Medang sejak 2012, dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang.
Dia terbukti menyelewengkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa selama tujuh tahun, dari 2015 hingga 2022, dengan kerugian negara mencapai Rp485.758.618 berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Muara Enim.
Modus operandi Sodikin meliputi penyalahgunaan anggaran Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal, serta tidak menyetorkan anggaran pajak yang dipungut ke Kantor Pajak. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. [NVS]

