RELUNG.ID – Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Apriyadi, menegaskan agar Pertamina melalui Patra Niaga mengambil langkah tegas terhadap pangkalan gas elpiji 3 kilogram (kg) yang tidak mematuhi aturan, terutama dalam hal penentuan harga dan lokasi distribusi.
Hal ini disampaikan Apriyadi saat memimpin Rapat Koordinasi Terkait Peraturan dan Kebijakan Penjualan Gas LPG Subsidi 3 kg di Kantor Perwakilan Muba di Palembang, Jumat (7/2/2025).
“Gas LPG, khususnya tabung 3 kg, adalah kebutuhan penting bagi masyarakat. Oleh karena itu, distribusinya harus tepat sasaran dan harganya sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Jangan sampai ada agen yang bermain-main dengan aturan,” ujar Apriyadi tegas.
Ia meminta Pertamina selektif dalam menentukan lokasi agen penjual gas elpiji 3 kg. Menurutnya, pangkalan harus mudah dijangkau masyarakat yang membutuhkan dan tidak boleh menjual dengan harga di atas HET.
“Kalau ada pangkalan yang terbukti nakal, harus segera ditindak. Ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga soal kepentingan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada gas bersubsidi ini,” tegasnya lagi.
Sementara itu, Sales Area Manager Sumsel Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Jimi Wijaya, menyampaikan bahwa saat ini terdapat 12 agen gas elpiji 3 kg di Muba, dengan 11 di antaranya telah beroperasi dan tersebar di 15 kecamatan. Pihaknya berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Pemkab Muba dalam memastikan pendistribusian berjalan lancar dan tepat sasaran.
“Kami akan menindaklanjuti arahan Sekda Muba dan memastikan distribusi gas elpiji 3 kg di lapangan sesuai dengan ketentuan,” kata Jimi.
Kabid Energi Dinas ESDM Sumsel, Ariansyah, menambahkan bahwa Gubernur Sumsel telah menerbitkan SK Nomor: 19/KPTS/IV/2025 terkait HET gas elpiji 3 kg. Ia mengimbau semua pihak untuk mematuhi aturan tersebut demi kepentingan masyarakat. (KPB)

