RELUNG.ID – Kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih untuk pelaksanaan Pilkada 2024 terus bergulir. Setelah menetapkan dan menahan tiga tersangka, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih tidak menutup kemungkinan akan ada nama baru yang segera menyusul.
Kasi Pidsus Kejari Prabumulih Safei SH MH mengungkapkan, tim penyidik masih terus mengembangkan penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Semua fakta hukum masih kami dalami,” tegas Safei, Sabtu (4/10/2025).
Tiga pejabat KPU yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Prabumulih sejak Jumat (3/10) adalah Ketua KPU Marta Dinata (MD), Sekretaris KPU Yasrin Abidin (YA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syahrul (SA). Mereka ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik menduga ketiganya terlibat dalam penyimpangan penggunaan dana hibah senilai Rp26 miliar yang bersumber dari APBD Kota Prabumulih Tahun 2024. Dana tersebut semestinya digunakan untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih.
Namun, hasil penyelidikan menemukan adanya manipulasi anggaran di 20 item kegiatan, salah satunya terkait kegiatan sosialisasi. Dari hasil audit awal, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp6 miliar.
“Dari 20 item kegiatan itu, ada yang ditambah, dikurangi, dan diubah penggunaannya. Detail modusnya masih kami dalami,” jelas Safei.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Juli 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan pada Agustus dan naik ke tahap penyidikan pada 18 September 2025. Hingga kini, penyidik telah memeriksa belasan saksi, termasuk pejabat Pemerintah Kota Prabumulih seperti Pj Wali Kota, Pj Sekda, Kepala BKD, dan Kaban Kesbangpol.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (SMP)

