RELUNG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) resmi menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran belanja modal Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI tahun 2022.
Keempat tersangka yakni HA mantan kabid Kepemudaan Dispora OKI, IM Kabid Olahraga Dispora OKI, AP dan MS yang merupakan mantan bendahara pengeluaran Dispora OKI.
“Tiga dari empat tersangka ini langsung ditahan selama 20 hari kedepan. Sedangkan, satu orang (IM) tidak hadir dan akan kita panggil lagi Jumat mendatang,” kata Kasi Pidsus Kejari OKI, Parid Purnomo, (27/2).
Dalam kasus ini, Parid Purnomo menyebutkan pihaknya telah menerima hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP pada tanggal 21 Februari 2025 lalu.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan nomor PE.03.04/SR-26/PW07/5/2025 tanggal 21 Februari 2025, negara telah dirugikan sebesar Rp1,1 miliar.
Untuk diketahui, ungkap kasus ini berawal dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor 03-L.6-6.12-FD.1-05-2024 tanggal 28 Mei 2024.
Penyidik Kejaksaan kemudian melakukan penyidikan terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dispora OKI senilai Rp14 miliar, dengan rincian belanja barang dan jasa sebesar Rp6 miliar dan belanja modal Rp1 miliar.
Tim penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 52 orang saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti yang mengarah kepada keempat tersangka.
Adapun modusnya adalah adanya kegiatan fiktif dan laporan yang tidak sesuai dengan kegiatan yang sebenarnya. Disinggung apakah ada tersangka lainnya, ia tak menampik hal tersebut.
“Untuk tersangka lainnya belum ditemukan cukup bukti, namun nanti kita akan lihat dalam fakta persidangan bisa saja mengarah pada tersangka lain,” pungkasnya. (HWJ)

