Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kejari Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Dispora OKI, Satu Tersangka Mangkir
Hukum

Kejari Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Dispora OKI, Satu Tersangka Mangkir

alwiBy alwi27/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kejari OKI saat memberikan keterangan resmi terkait penetapan empat tersangka dugaan kasus Korupsi di Dispora OKI.(Hari/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) resmi menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran belanja modal Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI tahun 2022.

Keempat tersangka yakni HA mantan kabid Kepemudaan Dispora OKI, IM Kabid Olahraga Dispora OKI, AP dan MS yang merupakan mantan bendahara pengeluaran Dispora OKI.

“Tiga dari empat tersangka ini langsung ditahan selama 20 hari kedepan. Sedangkan, satu orang (IM) tidak hadir dan akan kita panggil lagi Jumat mendatang,” kata Kasi Pidsus Kejari OKI, Parid Purnomo, (27/2).

Baca juga :   Kisruh Skincare Memanas, Nama Doktif Ikut Disorot Usai Kasus Richard Lee

Dalam kasus ini, Parid Purnomo menyebutkan pihaknya telah menerima hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP pada tanggal 21 Februari 2025 lalu.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan nomor PE.03.04/SR-26/PW07/5/2025 tanggal 21 Februari 2025, negara telah dirugikan sebesar Rp1,1 miliar.

Untuk diketahui, ungkap kasus ini berawal dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor 03-L.6-6.12-FD.1-05-2024 tanggal 28 Mei 2024.

Baca juga :   Rugikan Negara Rp1,2 Miliar, Bendahara Desa Petanang Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi APBDes

Penyidik Kejaksaan kemudian melakukan penyidikan terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dispora OKI senilai Rp14 miliar, dengan rincian belanja barang dan jasa sebesar Rp6 miliar dan belanja modal Rp1 miliar.

Tim penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 52 orang saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti yang mengarah kepada keempat tersangka.

Adapun modusnya adalah adanya kegiatan fiktif dan laporan yang tidak sesuai dengan kegiatan yang sebenarnya. Disinggung apakah ada tersangka lainnya, ia tak menampik hal tersebut.

Baca juga :   Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Sita Dokumen Valas Rp7,4 Miliar

“Untuk tersangka lainnya belum ditemukan cukup bukti, namun nanti kita akan lihat dalam fakta persidangan bisa saja mengarah pada tersangka lain,” pungkasnya. (HWJ)

Dispora OKI Kasus dugaan korupsi Kejari OKI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMeizu Bakal Kembali Gebrak Pasar Smartphone Global, Bakal Diluncurkan di MWC 2025
Next Article Jadi Korban Serempet Hingga Dianiaya, Jeffrey Laporkan Pengemudi Mobil ke Polisi
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,876 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,748 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,722 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?