Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Rugikan Negara Rp1,2 Miliar, Bendahara Desa Petanang Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi APBDes
Hukum

Rugikan Negara Rp1,2 Miliar, Bendahara Desa Petanang Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi APBDes

alwiBy alwi25/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Bendahara Desa Petanang, Kecamatan Lembak berinisial RO ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBDes. (Noviansyah/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Petanang Tahun Anggaran 2019-2023 senilai Rp1,2 miliar.

Bendahara Desa Petanang, Kecamatan Lembak berinisial RO ditetapkan sebagai tersangka baru menyusul tersangka S, mantan Kades Petanang yang saat ini sudah ditahan.

Baca juga :   Tanpa Pemberitahuan, Shella Saukia Mengaku Kaget Akun Instagramnya Disita Polisi

Setelah dilakukan penyidikan dan didapati 2 alat bukti, tim penyidik Pidsus Kejari Muara Enim langsung menetapkan RO menjadi tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: B-337/L.6.15/Fd.1/02/2025 tanggal 24 Februari 2025.

Kajari Muara Enim Rudi Iskandar, melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka RO bersama tersangka S (sudah ditetapkan tersangka), yaitu adanya belanja barang yang fiktif, kekurangan volume pekerjaan fisik dan pajak kegiatan yang tidak disetorkan.

“Yaitu adanya penggunaan kas Desa Petanang yang tidak terdapat bukti pertanggung jawaban sebesar Rp606 juta. Kemudian, sisa penggunaan APBDes yang tidak ada di kas desa, baik tunai maupun di rekening kas Desa sebesar Rp538 juta,” jelas Anjasra dalam Siaran Pers di Kantor Kejari Muara Enim, Senin (24/2).

Baca juga :   Sindikat Narkoba Berkedok Vape Dibongkar Polda Sumsel, 5 Tersangka Ditangkap

Selanjutnya, adanya belanja barang yang fiktif sebesar Rp56,5 juta, pajak kegiatan yang tidak disetorkan sebesar Rp26,2 juta dan kekurangan volume pekerjaan fisik sebesar Rp2,9 juta.

“Perbuatan tersangka RO selaku Bendahara Desa Petanang dilakukan sejak tahun 2019-2023 yang mengakibatkan total kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar,” ungkap Anjasra.

Atas perbuatannya, tersangka RO dikenakan pasal berlapis, pertama pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca juga :   JPU KPK Ungkap Aliran Uang Kasus Smart Board-Chromebook, Bupati Muara Enim Edison Disebut Terima Rp3,3 Miliar

“Kedua, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” terang Anjasra.

Anjasra mengatakan, guna mempercepat proses penangan perkara ini, tersangka RO akan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-02/L.6.15/Fd.1/02/2025 tanggal 24 Februari 2025.

Baca juga :   Bupati PALI Asgianto Diperiksa KPK, Opini WDP ke WTP Disorot

“Terhadap tersangka RO akan dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Muara Enim selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 24 Februari 2025 s.d. 15 Maret 2025,” pungkasnya. (NVS)

Desa Petanang Dugaan Korupsi APBDes Kasus dugaan korupsi Kejari Muara Enim
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTetapkan 1 Ramadan 1446 H, Kemenag Bakal Gelar Sidang Isbat 28 Februari
Next Article Menang 4 Gol Tanpa Balas Lawan Monza, Ini Posisi AS Roma di Liga Italia
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,895 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,768 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,740 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?