Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kejati Bengkulu Bongkar Skandal Kredit Rp119 Miliar, Direktur Bisnis Bank BRI Ikut Terseret
Hukum

Kejati Bengkulu Bongkar Skandal Kredit Rp119 Miliar, Direktur Bisnis Bank BRI Ikut Terseret

RiyadiBy Riyadi28/08/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kejati Bengkulu menahan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit PT Bank Raya Indonesia (BRI) Tbk kepada PT Desaria Plantation Mining (DPM). (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit PT Bank Raya Indonesia (BRI) Tbk kepada PT Desaria Plantation Mining (DPM).

Tersangka terbaru tersebut adalah Zuhri Anwar (65), karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjabat sebagai Direktur Bisnis PT BRI Tbk. Usai menjalani pemeriksaan, Zuhri langsung digelandang ke mobil tahanan pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 23.45 WIB.

Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejati Bengkulu Nomor: PRIN-1177/L.7/Fd.2/08/2025.

Baca juga :   Kejati Sumsel Terima SPDP Dugaan Korupsi Kolam Retensi Simpang Bandara

Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penyidikan (Kasidik) Danang Prasetyo didampingi Plh Penkum Kejati Bengkulu Deni Agustian mengatakan, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

“Kita melakukan penahanan terhadap ZA karena penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas kredit,” ujar Deni.

Danang menjelaskan, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pencairan kredit senilai Rp119 miliar. Kredit tersebut bisa cair karena persetujuan Zuhri meski terdapat kejanggalan dalam proses analisa.

Baca juga :   Bakar Lahan Setengah Hektare, Mantan Kades di Sumsel Terancam Pidana 10 Tahun

“Jaminan yang tersisa saat ini tinggal Rp24 miliar, padahal sudah dicairkan Rp48 miliar ditambah bunganya. Dari awal sudah ada ketidakbenaran, misalnya belum dicairkan tapi kegiatan sudah dilaksanakan,” tegas Danang.

Penyidik memastikan masih akan mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. 

“Karena dalam persetujuan kredit tidak hanya satu pihak. Sebelumnya sudah ada dua orang ditetapkan tersangka, kini bertambah satu lagi,” kata Danang.

Dua tersangka sebelumnya yakni pensiunan PT BRI Tbk berinisial SL, mantan Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro periode 2016–2019, serta seorang karyawan aktif berinisial FR.

Baca juga :   Kejati Sumsel Geledah Kantor PUPR Banyuasin, Ungkap Dugaan Korupsi Proyek 2023

Kasus ini berawal dari pemanfaatan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 2.489,6 hektare berdasarkan SK Menteri ATR/BPN Nomor 61 Tahun 2016. HGU tersebut diterbitkan Kepala Kantor BPN Kaur dan terbagi dalam dua nomor, yakni 0020 dan 0021.

Pada 9 September 2016, PT DPM mengajukan agunan HGU itu ke PT BRI Tbk untuk mendapatkan kredit Rp119 miliar. Namun, kredit macet sehingga PT DPM mencoba melelang aset tersebut sejak 9 Maret 2021 hingga 7 Juli 2025. Lelang gagal karena lahan berstatus quo dan sebagian masih milik masyarakat yang belum dibebaskan.

Selain itu, dana kredit yang dicairkan tidak digunakan sebagaimana mestinya, yakni untuk rencana perluasan lahan baru.

Baca juga :   Dugaan Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang Berpotensi Diperiksa Kejari

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Tipikor.

Kejadian Serupa Diungkap Kejati Sumsel

Sebelumnya,Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) membongkar dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada dua perusahaan sawit, PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Dalam proses penyidikan, Kejati Sumsel telah menyita uang tunai sebesar Rp506,15 miliar sebagai barang bukti. Jumlah tersebut merupakan bagian dari upaya penyelamatan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.

Selain itu, dua orang saksi yang merupakan pejabat BRI Kantor Pusat pada 2018 juga diperiksa pada Selasa (26/8/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan pemanggilan tersebut.

“Update perkara pinjaman fasilitas kredit, pemeriksaan saksi sebanyak dua orang,” ujarnya.

Kedua saksi yang diperiksa yakni FM dan PSP, keduanya menjabat sebagai Relationship Manager di BRI Pusat pada 2018. Mereka dicecar sekitar 40 pertanyaan terkait dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit kepada dua perusahaan sawit tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan dari jam 10 sampai selesai dgn agenda pertanyaan sebanyak kurang lebih 40 pertanyaan seputaran dugaan korupsi yang dimaksud,” tegas Vanny.[YKP]

 

Bank BRI Kejati Bengkulu Kejati Sumsel Skandal Kredit
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleQualcomm Perkenalkan Chipset Dragonwing Q-6690, Pertama di Dunia dengan RFID Terintegrasi
Next Article Diduga Rangkap Jabatan dan Gaji Ganda, HAM RI Minta Anggaran Belanja Gaji Pegawai Pemkab OKU Diaudit
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,871 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,744 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,717 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?