RELUNG.ID- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit PT Bank Raya Indonesia (BRI) Tbk kepada PT Desaria Plantation Mining (DPM).
Tersangka terbaru tersebut adalah Zuhri Anwar (65), karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjabat sebagai Direktur Bisnis PT BRI Tbk. Usai menjalani pemeriksaan, Zuhri langsung digelandang ke mobil tahanan pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 23.45 WIB.
Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejati Bengkulu Nomor: PRIN-1177/L.7/Fd.2/08/2025.
Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penyidikan (Kasidik) Danang Prasetyo didampingi Plh Penkum Kejati Bengkulu Deni Agustian mengatakan, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
“Kita melakukan penahanan terhadap ZA karena penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas kredit,” ujar Deni.
Danang menjelaskan, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pencairan kredit senilai Rp119 miliar. Kredit tersebut bisa cair karena persetujuan Zuhri meski terdapat kejanggalan dalam proses analisa.
“Jaminan yang tersisa saat ini tinggal Rp24 miliar, padahal sudah dicairkan Rp48 miliar ditambah bunganya. Dari awal sudah ada ketidakbenaran, misalnya belum dicairkan tapi kegiatan sudah dilaksanakan,” tegas Danang.
Penyidik memastikan masih akan mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. “Karena dalam persetujuan kredit tidak hanya satu pihak. Sebelumnya sudah ada dua orang ditetapkan tersangka, kini bertambah satu lagi,” kata Danang.
Dua tersangka sebelumnya yakni pensiunan PT BRI Tbk berinisial SL, mantan Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro periode 2016–2019, serta seorang karyawan aktif berinisial FR.
Kasus ini berawal dari pemanfaatan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 2.489,6 hektare berdasarkan SK Menteri ATR/BPN Nomor 61 Tahun 2016. HGU tersebut diterbitkan Kepala Kantor BPN Kaur dan terbagi dalam dua nomor, yakni 0020 dan 0021.
Pada 9 September 2016, PT DPM mengajukan agunan HGU itu ke PT BRI Tbk untuk mendapatkan kredit Rp119 miliar. Namun, kredit macet sehingga PT DPM mencoba melelang aset tersebut sejak 9 Maret 2021 hingga 7 Juli 2025. Lelang gagal karena lahan berstatus quo dan sebagian masih milik masyarakat yang belum dibebaskan.
Selain itu, dana kredit yang dicairkan tidak digunakan sebagaimana mestinya, yakni untuk rencana perluasan lahan baru.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Tipikor.
Kejadian Serupa Diungkap Kejati Sumsel
Sebelumnya,Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) membongkar dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada dua perusahaan sawit, PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Dalam proses penyidikan, Kejati Sumsel telah menyita uang tunai sebesar Rp506,15 miliar sebagai barang bukti. Jumlah tersebut merupakan bagian dari upaya penyelamatan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.
Selain itu, dua orang saksi yang merupakan pejabat BRI Kantor Pusat pada 2018 juga diperiksa pada Selasa (26/8/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan pemanggilan tersebut.
“Update perkara pinjaman fasilitas kredit, pemeriksaan saksi sebanyak dua orang,” ujarnya.
Kedua saksi yang diperiksa yakni FM dan PSP, keduanya menjabat sebagai Relationship Manager di BRI Pusat pada 2018. Mereka dicecar sekitar 40 pertanyaan terkait dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit kepada dua perusahaan sawit tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan dari jam 10 sampai selesai dgn agenda pertanyaan sebanyak kurang lebih 40 pertanyaan seputaran dugaan korupsi yang dimaksud,” tegas Vanny.[YKP]

