RELUNG.ID– Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peran mantan anggota Brimob Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Bripka Dedy Wiratama, dalam jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di kawasan Gang Langgar, Kota Samarinda. Dedy diduga bertugas sebagai sniper atau pengawas yang memantau pergerakan aparat penegak hukum di sekitar lokasi.
Kanit III Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kompol Drago, mengatakan peran sniper sangat penting dalam menjaga aktivitas jaringan narkoba agar terhindar dari penggerebekan maupun penangkapan oleh aparat.
“Sniper ini tugasnya adalah memberitahu atau mengawasi apabila ada konsumen yang gerak-geriknya mencurigakan, yang diduga mungkin anggota, sehingga mungkin bisa menyebabkan penangkapan di daerah Gang Langgar tersebut,” kata Drago kepada wartawan, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, para pengawas ditempatkan di sejumlah titik strategis di kawasan yang dikenal sebagai kampung narkoba tersebut. Mereka dibekali alat komunikasi berupa handy talky (HT) untuk menyampaikan informasi secara cepat kepada anggota jaringan apabila ada ancaman operasi kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, Dedy diketahui menempati salah satu pos pengawasan di area Gang Langgar. Saat operasi dilakukan, petugas menemukan keberadaan yang bersangkutan di salah satu blok di kawasan tersebut.
“Kemarin kalau tidak salah kita temukan yang bersangkutan di dalam, kalau tidak salah itu di Blok C,” ujar Drago.
Kasus ini terungkap setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pengembangan penyelidikan terhadap aktivitas peredaran narkoba di Gang Langgar yang selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan peredaran narkotika di Samarinda.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan Bripka Dedy telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit IV bersama Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
“Selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Eko.
Selain menghadapi proses pidana, Dedy juga telah menerima sanksi etik dari institusinya. Polda Kalimantan Timur diketahui telah menggelar sidang kode etik terhadap Dedy pada 2 Juni 2026 dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkoba di Gang Langgar, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut. Polisi masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba tersebut.[YKP]

