Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Terpidana Korupsi Masjid Sriwijaya Cicil Uang Pengganti, Kejari Palembang Awasi Ketat


Hukum

Terpidana Korupsi Masjid Sriwijaya Cicil Uang Pengganti, Kejari Palembang Awasi Ketat



RiyadiBy Riyadi23/07/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin, didampingi Kasi Pidsus Achmad Arjansyah Akbar,saat menerima pembayaran uang pengganti dari terpidana kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. (Relung/DNP)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Dua terpidana dalam kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring Palembang, Dwi Kridayani dan Yudi Arminto, mulai mencicil uang pengganti kerugian negara yang dibebankan dalam putusan pengadilan.

Dwi Kridayani, selaku General Manager Divisi I PT Brantas Abipraya sekaligus Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, dan Yudi Arminto selaku Project Manager, masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin, didampingi Kasi Pidsus Achmad Arjansyah Akbar, menyampaikan perkembangan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2944 K/Pid.Sus/2022. Dalam amar putusan tersebut, keduanya juga dihukum membayar uang pengganti—Dwi Kridayani sebesar Rp2,5 miliar dan Yudi Arminto sebesar Rp2,544 miliar.

Baca juga :   Mangkir dari Panggilan Kejari Palembang, Terpidana Kasus Penipuan Rp843 Juta Diringkus

“Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita dan melelang harta benda milik terpidana. Jika harta tidak mencukupi, akan diganti pidana penjara selama 4 tahun,” tegas Hutamrin, Rabu (23/7).

Dalam pelaksanaannya, berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) tertanggal 5 Oktober 2022, keduanya telah mencicil sebagian dari kewajiban. Dwi Kridayani telah membayar Rp1 miliar, menyisakan Rp1,5 miliar. Sementara Yudi Arminto juga telah membayar Rp1 miliar, dengan sisa kewajiban Rp1,544 miliar.

Kejaksaan Negeri Palembang, kata Hutamrin, terus melakukan pemantauan ketat terhadap pemenuhan kewajiban hukum tersebut demi mengembalikan kerugian negara serta menegakkan keadilan.

Baca juga :   Oknum ASN di OI Jadi Tersangka Kasus Penelantaran Anak, Korban Minta Pelaku Ditahan

“Kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi, apalagi menyangkut dana publik untuk pembangunan sarana ibadah. Kejari akan memastikan proses eksekusi berjalan sesuai hukum,” tegasnya.

Sebagai informasi, kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut pembangunan Masjid Sriwijaya yang mangkrak meski telah menggelontorkan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sumsel senilai ratusan miliar rupiah.[DNP]

Cicil Uang Pengganti Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Terpidana
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleLayanan Paspor Dipermudah, Pemkab Muba Dukung Penguatan Imigrasi


Next Article Perkuat Distribusi Pangan, Palembang dan Subang Jalin Kerjasama
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,897 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,770 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?