RELUNG.ID- Dua terpidana dalam kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring Palembang, Dwi Kridayani dan Yudi Arminto, mulai mencicil uang pengganti kerugian negara yang dibebankan dalam putusan pengadilan.
Dwi Kridayani, selaku General Manager Divisi I PT Brantas Abipraya sekaligus Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, dan Yudi Arminto selaku Project Manager, masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin, didampingi Kasi Pidsus Achmad Arjansyah Akbar, menyampaikan perkembangan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2944 K/Pid.Sus/2022. Dalam amar putusan tersebut, keduanya juga dihukum membayar uang pengganti—Dwi Kridayani sebesar Rp2,5 miliar dan Yudi Arminto sebesar Rp2,544 miliar.
“Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita dan melelang harta benda milik terpidana. Jika harta tidak mencukupi, akan diganti pidana penjara selama 4 tahun,” tegas Hutamrin, Rabu (23/7).
Dalam pelaksanaannya, berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) tertanggal 5 Oktober 2022, keduanya telah mencicil sebagian dari kewajiban. Dwi Kridayani telah membayar Rp1 miliar, menyisakan Rp1,5 miliar. Sementara Yudi Arminto juga telah membayar Rp1 miliar, dengan sisa kewajiban Rp1,544 miliar.
Kejaksaan Negeri Palembang, kata Hutamrin, terus melakukan pemantauan ketat terhadap pemenuhan kewajiban hukum tersebut demi mengembalikan kerugian negara serta menegakkan keadilan.
“Kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi, apalagi menyangkut dana publik untuk pembangunan sarana ibadah. Kejari akan memastikan proses eksekusi berjalan sesuai hukum,” tegasnya.
Sebagai informasi, kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut pembangunan Masjid Sriwijaya yang mangkrak meski telah menggelontorkan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sumsel senilai ratusan miliar rupiah.[DNP]

