RELUNG.ID – Irawan (39) seorang pengusaha rental mobil di Palembang mendatangi Polrestabes Palembang. Kedatangannya ini untuk membuat laporan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Pasalnya, Warga Jalan Taqwa Kecamatan Kalidoni, Palembang ini dituduh sebagai bandar narkoba, hingga sempat dua kali digerebek polisi.
Dihadapan petugas kepolisian, Irawan mengaku sudah dua kali rumahnya didatangi pihak kepolisian karena diduga menjadi sarang narkoba. Terakhir penggerebekan ini terjadi pada Selasa (3/12) lalu. Dia mengaku tidak terima atas tuduhan yang tidak benar tersebut yang menuduhnya sebagai bandar narkoba.
“Sampai saat ini saya belum tahu siapa orang yang telah memberikan informasi tidak benar ini,” katanya.
Dari video yang didapatkannya, terlapor ini membuat rekaman seolah-olah terjadi transaksi narkoba dirumahnya.
Kemudian ada tangan terlapor yang memegang bungkusan sabu, sehingga akibat video tersebut dirinya dijadikan sebagai Target Operasi oleh polisi.
“Informasi itu tidak benar, Saya merasa dirugikan dan merasa malu akibat tuduhan tersebut, itulah sebabnya saya melapor dan berharap terlapor bisa ditangkap dan adili,” harapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Iswardi Manday membenarkan jika dirinya mendampingi kliennya untuk melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik. Di mana, kliennya dituduh dan difitnah sebagai bandar narkoba.
“Benar saya hari ini menemani klien saya untuk melaporkan atas kasus pencemaran nama baik,” singkatnya.
Laporan tersebut diterima petugas piket dengan dugaan pencemaran nama baik Undang Undang No 1 tahun 1946, tentang KUHP sebagaimana dimaksud pasal 310.
Sementara, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Hery membenarkan adanya laporan korban, “Laporan sudah kami terima selanjutnya, akan diserahkan ke satreskrim untuk ditindaklanjuti,” singkatnya. (DNP)

